Loading...
EKONOMI
Penulis: Sabar Subekti 12:53 WIB | Selasa, 31 Oktober 2023

Pemerintah Akan Tanggung 100% PPN Pembelian Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju yang membahas terkait pengelolaan data Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) pada Selasa, 24 Oktober 2023, di Istana Merdeka Jakarta. (Foto: BPMI Setpres/Rusman)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajaran pemerintah untuk melanjutkan pelaksanaan program bantuan pangan berupa beras hingga bulan Desember mendatang.

Selain itu, pemerintah juga akan mengeluarkan kebijakan untuk menanggung PPN pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar. “Dan ini akan berlaku PPN-nya 100 persen ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan, sesudah bulan Juni nanti 50 persen ditanggung pemerintah,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangannya usai rapat.

Presiden menggelar rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju yang membahas terkait pengelolaan data Regsosek (registrasi sosial ekonomi) pada Selasa, 24 Oktober 2023, di Istana Merdeka Jakarta.

Sedangkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah juga akan memberikan bantuan administratif. Menurut Airlangga, biaya bantuan administrasi termasuk BPHTB dan yang lainnya adalah sekitar Rp13,3 juta.

“Dan pemerintah akan berkontribusi sebesar Rp4 juta dan ini sampai dengan tahun 2024,” kata  Airlangga.

Jokowi juga menginstruksikan jajarannya untuk menggunakan data registrasi sosial ekonomi secara optimal dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat.

“Mulai bantuan sosial reguler, PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) dan subsidi, jaminan sosial… akan terus menggunakan data yang ada,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangannya usai rapat.

Dalam rapat tersebut, Kepala Negara menginstruksikan jajarannya untuk menggunakan data tersebut secara optimal dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat. Data tersebut juga digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan padat karya, UMKM, dan SDM, dan juga dalam konvergensi sosial.

Airlangga juga menyebut bahwa pemerintah akan mengeluarkan instruksi presiden (inpres) yang akan disusun oleh para pemangku data, di antaranya Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Nantinya data yang dihasilkan oleh Regsosek akan terus diperbarui untuk digunakan dalam program perlindungan sosial.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home