Pemerintah Akan Tetapkan Batas Bawah Harga BBM
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan pemerintah mempertimbangkan penetapan batas bawah harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Misalkan, harga premium dipatok pada Rp 6.500 sampai dengan Rp 6.600 per liter," kata Sudirman di kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Jumat (16/1), Menurut dia hal ini dia lakukan karena penurunan harga minyak sekarang ini yang berimbas pada BBM cenderung akan terus berlangsung cukup lama.
Presiden Joko Widodo di halaman Istana Negara Jakarta, Jumat (16/1) mengumumkan penurunan harga BBM jenis premium dan solar yang berlaku Senin (19/1) pukul 00.00 WIB. Harga premium turun dari Rp 7.600 menjadi Rp 6.600 per liter, sementara solar dari Rp 7.250 menjadi Rp 6.400 per liter.
"Lalu, kalau harga minyak terus turun, apakah harga BBM juga akan terus diturunkan," Sudirman menjelaskan.
Pemerintah mengkaji penerapan jual untung bahan bakar minyak jenis premium dan solar menyusul kecenderungan penurunan harga komoditas tersebut sekarang ini. Sudirman mengemukakan penerapan jual untung yang dilakukan pemerintah pada tingkat tertentu dan keuntungannya akan ditabung di rekening Kementerian Keuangan.
"Tabungan tersebut harus dibuka dan dilaporkan ke masyarakat," kata Sudirman.
Selanjutnya, tabungan tersebut digunakan misalkan untuk meningkatkan cadangan BBM yang saat ini masih 18-20 hari menjadi 30 hari. Penambahan satu hari stok memerlukan investasi Rp 1,2 triliun. Sudirman juga mengatakan, jual untung BBM tersebut tidak menyalahi aturan yang ada. "Penting komunikasi dengan DPR dan masyarakat," kata Sudirman.
"Jangka pendek uang itu untuk menambah stok BBM, kita mesti mencapai minimal 30 hari. Kan ada 2 unsur, infrastruktur harus dibangun dan jumlah BBM-nya. Pertamina mengatakan untuk sementara mereka akan mencari tangki-tangki BBM milik BUMN yang tidak dipakai. Untuk menambah stok BBM 1 hari saja diperlukan biaya Rp 1,2 triliun," dia menambahkan.
Pemerintah mengubah periode waktu penetapan harga bahan bakar minyak dari sebelumnya setiap bulan menjadi secepat-cepatnya dua pekan karena mengakomodasi penurunan harga minyak yang cukup signifikan.
"Harga BBM berfluktuasi dinamis, maka hari ini kita lakukan revisi Permen ESDM menjadi tiap dua pekan sekali," dia menambahkan.
Namun, perubahan tiap dua pekan tersebut adalah secepat-cepatnya. "Kalau tidak ada perubahan harga minyak yang signifikan, maka kita teruskan sampai satu bulan," Sudirman mengakhiri penjelasannya. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...