Pemerintah Aljazair Menyetujui Reformasi Konstitusi
ALJIR, SATUHARAPAN.COM-Pemerintah Aljazair telah mengadopsi draf revisi konstitusi yang ditujukan untuk menanggapi tuntutan gerakan protes "Hirak" di negara itu, kata Presiden Aljazair, Abdelmadjid Tebboune.
"Usulan tersebut sepenuhnya sejalan dengan persyaratan pembangunan negara modern dan menanggapi tuntutan gerakan kerakyatan (Hirak)," kata Tebboune hari Minggu (6/9) malam, menurut sebuah pernyataan.
Tebboune telah berjanji untuk mendesak reformasi selama pemilihan akhir tahun lalu setelah pengunduran diri pemimpin lama, Abdelaziz Bouteflika, di bawah tekanan dari gerakan, yang secara luas menolak pemungutan suara.
Naskah yang direvisi masih harus disetujui oleh parlemen, secara formal, sebelum diputuskan dalam referendum pada 1 November mendatang, hari peringatan dimulainya perang kemerdekaan Aljazair 1954-1962 dari Prancis.
Dalam pernyataannya, pemerintah berjanji reformasi akan membawa "perubahan radikal dalam sistem pemerintahan," mencegah korupsi dan mengabadikan keadilan sosial dan kebebasan pers dalam konstitusi.
Revisi tersebut juga bertujuan untuk memperkuat "prinsip pemisahan kekuasaan dan keseimbangan kekuasaan, moralisasi kehidupan politik dan transparansi dalam pengelolaan dana publik," untuk "menghindarkan negara dari segala penyimpangan ke arah despotisme tirani," kata pernyataan itu.
Konstitusi Aljazair telah diubah beberapa kali sejak negara itu merdeka dan disesuaikan dengan kemauan Bouteflika, yang memperoleh kekuasaan tak terbatas untuk menentukan pejabat tinggi.
Protes anti pemerintah yang dipimpin oleh Hirak meletus tahun lalu dan memaksa pengunduran diri Bouteflika pada April 2019, tetapi terus berlanjut setelah penggulingannya menuntut perubahan politik besar-besaran.
Sejak pengunduran diri Bouteflika, pengadilan telah menjatuhkan hukuman penjara yang berat terhadap mantan pejabat dan pengusaha berpengaruh yang pernah dekat dengannya, khususnya atas tuduhan korupsi dan nepotisme.
Tetapi sejak protes mingguan Hirak dihentikan pada bulan Maret, karena pandemi virus corona baru, lawan politik, media independen, dan aktivis juga menjadi sasaran tindakan keras.
Konstitusi yang direvisi telah dikritik oleh para ahli hukum dan ditolak oleh sekelompok partai dan asosiasi yang terkait dengan Hirak, yang mengecamnya sebagai "konstitusi laboratorium" dan menggambarkan referendum sebagai "pengkhianatan." (AFP)
Editor : Sabar Subekti
Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, Dipecat oleh Parlemen
SEOUL, SATUHARAPAN.COM-Majelis Nasional Korea Selatan pada hari Sabtu (14/12) melalui pemungutan sua...