Pemerintah Bahas Kelanjutan PLTA Asahan 3 yang Mangkrak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengadakan rapat kelistrikan mengenai pembangunan PLTA Asahan 3, Sumatra Utara pada Kamis (4/6).
Rapat tersebut dihadiri oleh Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti serta sejumlah perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan PLN.
Antara melaporkan, Kalla tiba di Kantor Wakil Presiden, Jakarta pada sekitar pukul 09:00 WIB.
Menurut keterangan dari Setwapres, rapat membahas tentang pembebasan lahan untuk pembangunan PLTA Asahan 3.
PLTA Asahan 3 adalah pembangkit listrik dengan kapasitas terpasang 2 x 87 MW. Pengerjaan proyek ini sudah dimulai pada tahun 2013 ditandai dengan peletakan batu pertama (ground breaking) pembangunan akses jalan (access road) dan base camp oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) ketika itu, Dahlan Iskan bersama Bupati Tobasa, Jum’at (28/1), di Dusun Batu Mamak. Pembangunan access road dan base camp ini merupakan tahapan awal dari rangkaian panjang pengerjaan proyek PLTA Asahan 3.
Ketika itu disebutkan bahwa PLTA Asahan 3 akan menelan biaya investasi sebesar Rp. 2,2 triliun. Pada tahun 2012 PLN juga telah menandatangani contract agreement dengan Nippon Koei, Ltd untuk engineering services pembangunan proyek PLTA Asahan 3. Dalam pembangunan proyek tersebut, Nippon Koei bekerjasama dengan konsultan dalam negeri, diantaranya PT Connusa Energindo, PT Kwarsa Hexagon, PT Arkonin Engineering Manggala Pratama, PT Tata Guna Patria dan PT Jaya CM. Untuk membiayai proyek ini, PLN telah mendapatkan jaminan pinjaman dari Investor sehingga diperlukan upaya percepatan untuk segera membangun PLTA tersebut.
Proyek ini seharusnya ditargetkan selesai dibangun dan mulai beroperasi komersial pada tahun 2014. Sayangnya proyek ini mangkrak. Bahkan Bupati Toba Samosir, Pandapotan Kasmin Simanjuntak harus masuk penjara dan diadili karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan access road dan basecamp PLTA Asahan III.
Lahan seluas 9 hektare yang dibebaskan ternyata masuk dalam kawasan hutan register 44. Namun lahan itu tetap diklaim milik warga Dusun Batumamak. Sebelum dibebaskan, sebagian di antaranya dibeli istri Kasmin dari masyarakat.
Dalam perkara yang merugikan negara Rp 4,4 miliar ini, Ketua P2T yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toba Samosir, Saibun Sirait, sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara. Hukuman serupa dijatuhkan kepada Wakil Ketua P2T Asisten I Setdakab Toba Samosir Rudolf Manurung.
Ikuti berita kami di Facebook
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...