Pemerintah Bentuk Koalisi Anti-Trafficking
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah membentuk koalisasi anti-trafficking untuk mencegah dan penanganan warga negara Indonesia yang terindikasi atau korban tindak pidana perdagangan orang.
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno L.P Marsudi mengatakan pembentukan koalisi merupakan bentuk keseriusan dari ketujuh Kementerian/Lembaga dalan mengantisipasi perdagangan orang yang terjadi di Indonesia.
"Kami nanti tidak akan membiarkan pelaku perdagangan orang lepas dari jeratan hukum. Kami juga tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk mencari korban-korban baru dan kami akan memberikan perlindungan bagi korban di luar negeri secara terkoordinir, terstruktur dan terpadu," kata dia di Kantor Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Jakarta pada hari Selasa (23/8).
Koalisi yang tergabung dari tujuh Kementerian/Lembaga ini akan melakukan pembenahan dari hulu hingga ke hilir untuk mencegah lebih banyak warga negara Indonesia yang menjadi korban pedagangan Indonesia di luar negeri.
"Koalisi ini nanti juga akan memberi perhatian penuh untuk melindungi korban dari pedagangan orang di luar negeri," kata dia.
Tren peningkatan WNI menjadi korban perdagangan orang telah terjadi dari tahun 2013 yaitu sebanyak 188 kasus, tahun 2014 sebanyak 326 kasus dan pada tahun 2015 sebanyak 548 kasus.
"Kami akan bekerja untuk mencegah, memberantas, dan melindungi korban karena tren meningkat dari tahun 2013," kata dia.
Tujuh Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam koalisi anti-trafficking yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kejaksaan Agung, BNP2TKI dan Polri.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...