Pemerintah Beri Kemudahan Peserta Amnesti Pajak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung Wibowo menyatakan pemerintah memberikan kemudahan bagi peserta Program Amnesti Pajak yang hartanya berada di luar negeri, termasuk Singapura.
"Kemenkeu dan Ditjen Pajak memberikan kemudahan, laporkan/deklarasikan saja dana tersebut tanpa menunggu konfirmasi dari bank yang bersangkutan, dan syarat administrasi itu bisa menyusul kemudian," kata Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, hari Selasa (20/9).
Ia mencontohkan seseorang yang punya dana di Singapura, untuk mengalihkan dana itu perlu izin dari bank dan izin itu bisa lama, bisa dua minggu lebih.
"Terhadap hambatan seperti ini Ditjen Pajak memberikan kemudahan, laporkan/deklarasikan saja dana tersebut, tanpa menunggu konfirmasi dari bank yang bersangkutan," ucapnya.
Ia menyebutkan syarat administrasi itu bisa menyusul kemudian.
"Ini yang saat ini menjadi keluhan pembayar pajak besar yang perusahaannya banyak bisa puluhan bahkan ratusan, untuk konsolidasi ini mereka perlu waktu karena perusahaan tersebar di seluruh dunia," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah memberi kemudahan dalam kondisi seperti itu. "Laporkan dulu ke Ditjen Pajak, berapa yang akan dilaporkan, syarat administrasinya nanti akan diperbaiki atau dilengkapi kemudian," katanya.
Pramono menyebutkan pemerintah memberi kemudahan agar peserta Program Amnesti Pajak dapat memanfaatkan waktu yang tersedia pada September 2016.
Ia menyebutkan pada September ini biaya tebusan dan repatriasi lebih murah dibanding Desember atau Maret 2017.
Pramono juga menyebutkan tidak ada perubahan waktu pelaksanaan Program Amnesti Pajak itu.
"Tidak ada perubahan apapun terhadap waktu Program Amnesti Pajak, kan ada tiga periode yaitu September, Desember dan Maret 2017," kata Pramono Anung.
Menggembirakan
Selain kemudahan bagi peserta, Pramono Anung menjelaskan bahwa memasuki minggu ketiga bulan September ini, perkembangan pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty sebagaimana dilaporkan oleh Dirjen Pajak secara regular kepada Presiden, Seskab, dan Mensesneg sangat menggembirakan.
“Dirjen Pajak memberikan laporan kepada Presiden, kepada Seskab, Mensesneg berkaitan dengan berapa penambahan per hari rata-rata hampir Rp 2 triliun. Kemudian juga sekarang sudah tembus, mungkin hari ini sudah di atas Rp 1.100-an triliun. Itu menunjukkan program tax amnesty ini ternyata mendapatkan respons yang sangat positif dari dunia usaha,” kata Pramono Anung. (Ant/Setkab)
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...