Pemerintah Cabut Status Pandemi COVID-19 Mulai Rabu, 21 Juni
JAKARTA, SATUHAR4APAN.COM-Pemerintah mencabut status pandemi COVID-19 dan memasuki status endemi mulai hari ini, Rabu (21/6).
Pencabutan status pandemi itu disampaikan Presiden Joko Widodo melalui penyataan video, di akun Youtube Sekretariat Presiden, hari Rabu (21/6).
Presiden mengatakan, “Telah tiga tahun kita berjuang bersama menghadapi pandem COVID-19, dan sejak hari ini Rabu, 21 Juni 2023 pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan memasuki endemi.”
“Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi kasus harian COVID-19 mendekati nihil. Hasil serow survey menunjukkan 99% masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19,” katanya.
Disebutkan, pertimbangan itu juga terkait bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah mencabut status public health emergency of international concern untuk COVID-19.
“Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih,” kata Jokowi.
“Tentunya dengan keputusan ini pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” katanya menutup pernyataan.
Editor : Sabar Subekti
Penyakit Pneumonia Terus Menjadi Ancaman bagi Anak-anak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan, pneumonia ser...