Pemerintah Daerah, Pelaku Paling Banyak Diadukan Langgar KBB
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komnas HAM dalam Laporan Tahunan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB), mencatat pemerintah daerah menduduki pihak pelaku yang paling banyak diadukan melakukan pelanggaran hak atas KBB.
“Jumlah pengaduan pelanggaran yang masuk dan dilakukan oleh pemerintah sebanyak 52 pengaduan. Jumlah ini meningkat drastis dari tahun 2015, yakni sebanyak 36 pengaduan,” ujar Ketua Komnas HAM, M Imdadun Rahmat, dalam konferensi pers di Ruang Pengaduan Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, hari Selasa (10/1).
Fakta itu, menurut pendapatnya, sangat memprihatinkan. Pemerintah daerah seharusnya melaksanakan mandat melindungi hak KBB warga negara, tetapi justru menjadi pelaku pelanggaran. Imdadun menjabarkan, masalah tersebut dapat berupa lemahnya komitmen, kesadaran, pengetahuan, dan kemampuan aparatus di daerah.
“Fakta ini juga menunjukkan bahwa ada persoalan serius terkait implementasi norma-norma HAM, khususnya hak atas KBB di tingkat pemerintah daerah. Hal ini juga memperlihatkan banyak pemimpin daerah yang belum sepenuhnya menyadari tanggung jawab dan kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas KBB warga negara,” katanya.
Apabila mengacu pada hasil kajian Komnas HAM di enam daerah di Jawa Barat sebagai daerah dengan tingkat pengaduan pelanggaran KBB tertinggi tahun 2016, fakta tingginya dugaan pelanggaran yang dilakukan pemerintah daerah dipicu oleh tiga faktor utama, yaitu lemahnya pengetahuan dan kesadaran aparatus pemerintah daerah terhadap norma-norma HAM, adanya tekanan dari kelompok-kelompok intoleran yang tidak mampu diatasi oleh pemimpin di tingkat lokal, dan masih banyak aturan di tingkat pusat yang tidak sejalan dengan norma HAM dan kemudian diimplementasikan dalam berbagai kebijakan daerah, baik yang tertulis maupun dalam bentuk diskresi aparatus lokal.
“Data yang diluncurkan oleh Komnas HAM dapat menjadi peringatan bagi pemerintah pusat, karena tidak mampu mendorong dan mengawasi pemerintah daerah dalam memperkuat pelaksanaan perlindungan hak atas KBB warganya, padahal berbagai peraturan perundang-undangan telah memberi kewenangan kepada pemerintah pusat untuk mengawasi bahkan memberi sanksi kepada pemerintah daerah yang tidak berkomitmen terhadap pelaksanaan kewajiban negara dalam melindungi warganya,” ujar Imdadun.
Aktor berikutnya yang banyak diadukan selain pemerintah daerah adalah organisasi, yakni sebanyak 13 pengaduan. Kategori pelaku ini, baik yang memiliki nama atau identitas organisasi, baik berbadan hukum maupun tidak.
Organisasi tersebut, seperti disebutkan Imdadun, antara lain MUI (5 pengaduan), FJI DIY (2 pengaduan), FGGJ, GMIM, DOBRAK, LPI, AGIB, GMAHK Jemaat Zen Li (masing-masing satu pengaduan).
Pelaku berikutnya yang banyak diadukan pada tahun ini adalah kelompok masyarakat (12 pengaduan). Kelompok masyarakat yang dimaksud biasanya berupa sekelompok orang atau warga yang tidak memiliki atribut atau organisasi definitif. Kedua kategori pelaku adalah aktor yang berasal dari masyarakat sipil.
Editor : Sotyati
Warga Batuah Serahkan Seekor Trenggiling ke BKSDA
SAMPIT, SATUHARAPAN.COM- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Sampit Kabupaten Kotawaring...