Pemerintah dan DPR Diminta Hentikan Revisi UU KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk hentikan upaya revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Pernyataan itu disampaikan oleh Koalisi Pemantau Peradilan dalam gelar jumpa pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, hari Minggu (11/10).
Hadir Betty Alisjahbana salah satu panitia seleksi KPK, Dahnil Anzar Simanjuntak dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, rohaniawan Romo Benny Susetyo dan Bambang Widodo Umar dari Universitas Indonesia serta Donald Fariz dari ICW.
Dalam kesempatan tersebut para narasumber meminta agar Pemerintah dan DPR harus segera menghentikan upaya revisi UU KPK yang dinilai melemahkan. DPR beralasan revisi penting dilakukan untuk penyempurnaan kelembagaan KPK, namun sayangnya hal tersebut tidak tercermin dalam subtansi materi muatan Rancangan Undang Undang (RUU) KPK. Koalisi menilai justru DPR tidak paham soal penguatan KPK, nyatanya subtansi RUU tersebut akan melemahkan dan pada akhirnya bunuh diri.
Ada beberapa isu krusial berdampak serius bagi KPK diantaranya, konsideran RUU KPK jelas ingin memisahkan kerja pemberantasan korupsi bukan lagi bagian dari penegakan hukum. Hal ini dinilai mereduksi kewenangan penindakan KPK dan lebih mengutamakan pencegahan.
Kedua RUU telah membatasi kewenangan KPK menindak kasus korupsi yang nilainya diatas Rp 50 miliar. Angka tersebut dinilai Bambang tidak relevan, karena tidak ada asal usulnya dapat dari mana angka tersebut, dan malah mempersempit ruang KPK untuk melakukan penindakan, karena semakin sedikit perkara yang akan ditangani.
Ketiga dalam RUU KPK setiap penyadapan yang dilakukan harus mendapat izin dari Ketua Pengadilan. Hal ini akan menimbulkan masalah birokrasi dan tentunya menghabiskan waktu cukup panjang. Padahal upaya penyadapan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan dalam waktu cepat. Penyadapan dinilai senjata paling ampuh bagi KPK untuk membongkar kasus korupsi di negeri ini.
Melihat kondisi itu Koalisi Pemantau Peradilan mendesak agar DPR membatalkan usulan pembahasan revisi UU KPK dan mencabut RUU KPK dari prolegnas. Selain itu meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menolak usulan revisi dan menarik dukungan pemerintah dalam pembahasan soal RUU KPK.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...