Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 15:22 WIB | Selasa, 23 Februari 2016

Pemerintah Diharapkan Berikan Tax Free UKM

Pemerintah Diharapkan Berikan Tax Free UKM
Suroto, Ketua AKSES (Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis). (Foto: Melki Pangaribuan)
Pemerintah Diharapkan Berikan Tax Free UKM
Suasana Seminar dan Lokakarya Koperasi dan Keadilan Pajak di Hotel Grand Cempaka, Jalan Letjend Soeprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, hari Selasa (23/2).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Suroto, Ketua AKSES (Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis) mengharapkan pemerintah dapat memberikan pembebasan pajak (tax free) kepada Usaha Kecil Menengah (UKM).

Karena menurut dia, UKM memberikan sumbangan besar bagi penciptaan lapangan kerja untuk masyarakat dan menjadi pertahanan sosial ketika ekonomi sedang krisis.

"Seharusnya pemerintah justru banyak memberikan insentif kepada usaha kecil dan kalau perlu justru yang diberikan pembebasan pajak (tax free)," kata Suroto dalam Seminar dan Lokakarya Koperasi dan Keadilan Pajak di Hotel Grand Cempaka, Jalan Letjend Soeprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, hari Selasa (23/2).

"Sebab usaha kecillah yang justru selama ini telah banyak memberikan sumbangan besar bagi penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat dan bahkan jadi tahanan sosial ketika ekonomi sedang krisis," dia menambahkan.

Lebih lanjut, Suroto mengatakan di tengah upaya pencapaian target pajak pemerintah yang kedodoran dan kelesuan ekonomi, koperasi dan usaha kecil saat ini terasa semacam digencet pajak oleh pemerintah.

"Sementara itu kondisinya menjadi ironis karena pemerintah justru pada saat yang sama memberikan berbagai fasilitas pembebasan pajak untuk korporasi besar."

Suroto menyebutkan bahwa Pajak Final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 mengenakan langsung pajak terhadap omset usaha kecil yang besarnya 1 persen dari jumlah omset kurang lebih 4,8 miliar setahun.

Menurut dia, konsep itu tidak memberikan keadilan, sebab sebuah bisnis itu belum tentu untung namun sudah pasti dikenai pajak.

Menciderai Rasa Keadilan

Sementara itu, lanjut Suroto, penerapan Pajak Penghasilan (PPH) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dianggap telah menciderai rasa keadilan.

"Karena koperasi yang secara mendasar jelas berbeda dengan tujuan dari usaha untuk mengejar keuntungan (profit company), tidak diberikan distingsi yang memadai dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan."

"Padahal di negara lain dan terutama anggota Masyarakat Ekonomi ASEAN justru hampir semua memberlakukan pembebasan pajak. Sebut saja misalnya Filipina, di negara ini seluruh pendapatan koperasi yang berasal dari transaksi dengan anggotanya dibebaskan dari pajak," dia mencontohkan.

"Kemudian Singapura misalnya, koperasi di negara ini disuruh memajaki dirinya sendiri dengan cara menyetor bagian dari surplus koperasi untuk membiayai kegiatan pendidikan pelatihan, riset, dan pengembangan koperasi lainnya. Dananya dikelola melalui mekanisme trust fund," lanjutnya.

Suroto mengaku, dengan sistem regulasi perpajakan yang saat ini dan juga insentif kebijakan yang minim dan bias korporatif ,maka usaha kecil dan koperasi di Indonesia telah kehilangan daya saingnya dibandingkan dengan negara tetangga.

"Pemerintah dan juga parlemen harus segera melakukan revisi terhadap regulasi perkoperasian yang ada dan juga regulasi perpajakan. Dalam jangka pendek saat ini kalau perlu kebijakan khusus perlu diberikan kepada koperasi dan UKM dalam bentuk Paket kebijakan Ekonomi. Sebab selama ini sama sekali belum menyentuh permasalahan koperasi dan UKM," kata Ketua AKSES itu.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home