Pemerintah Diminta Tegas Terhadap Pajak Taksi Online
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengamat pajak meminta pemerintah bersikap tegas mewajibkan taksi online (taksi berbasis aplikasi) membayar pajak agar ada kesetaraan dengan taksi konvensional.
"Solusinya sebenarnya mudah, tinggal kemauan melakukan koordinasi agar persoalan pajak terhadap taksi online dapat segera diselesaikan," kata pengamat pajak, Roni Bako saat dihubungi, hari Senin (29/8).
Kalau soal data, kata Roni, tidak menjadi soal tinggal berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika mereka memiliki kewenangan untuk membuka data perusahaan aplikasi yang beroperasi di Indonesia.
"Jadi persoalannya sebenarnya tinggal koordinasi saja untuk memungut pajak taksi online. Seharusnya persoalan pajak taksi online ini dapat diselesaikan dengan cepat," ujar dia.
Roni mengatakan kalau badan usahanya belum ada maka yang dikenakan pajak bisa langsung kepada pengemudinya, karena saat ini setiap warga negara sudah memiliki NPWP, tinggal dipungut saja dari situ.
Hal senada juga dikemukakan pengamat pajak Universitas Indonesia, Darussalam yang mengatakan taksi online seharusnya juga dikenakan pajak. Kalau persoalan badan usahanya belum selesai, maka pungutan pajak dapat dikenakan langsung kepada pengemudinya, ujar dia.
Jenis-jenis pajak yang menjadi kewajiban pelaku usaha transportasi diantaranya berupa PPH badan, PPH pribadi dan pajak transaksi, serta pajak keuntungan.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan bagi taksi berbasis aplikasi seperti Uber Taksi dan Grab Car.
"Harus mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo.
Hemi menjelaskan peraturan yang harus diikuti, di antaranya harus memiliki SIM umum, harus berbadan hukum atau bekerja sama dengan badan hukum, surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus diubah dari atas nama pribadi menjadi atas nama perusahaan serta mobil harus diuji KIR.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center For Indonesia (Cita) Yustinus Prastowo juga telah meminta pemerintah menindak tegas pelaku transportasi online sebelum membangun Badan Usaha Tetap (BUT) di sini.
Menurut dia para penyelenggara sistem elektronik (PSE) harus berkantor pusat di sini agar dapat terdaftar sebagai wajib pajak.
Selama ini pelaku e-commerce seolah mengakali aturan. Mereka membuat kantor formalitas tanpa menjalankan aktivitas. Artinya, subjek pajak tidak bisa ditarik karena mereka hanya menjalankan service untuk kantor di luar negeri.
Prastowo mengatakan, pemerintah harus segera ambil langkah tegas apapun ini. Di sini pemerintah yang memiliki andil besar, sambil menyelesaikan semua regulasi terkait aplikasi online. (Ant)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...