Pemerintah Diminta Tinjau Kembali Qonun Jinayat Aceh
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qonun Jinayat menuntut pemerintah pusat dan daerah Aceh meninjau kembali secara keseluruhan pelaksanaan Qonun Jinayat di Provinsi Aceh. Qanun Jinayat atau hukum pidana Islam di Aceh ini mulai diterapkan pelaksanaannya pada 23 Oktober 2015. Selama satu tahun berjalan sebanyak 180 warga telah divonis dengan hukum cambuk.
Ketua Umum Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika, Nia Syarifuddin sebagai salah satu anggota Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qonun Jinayat menegaskan bahwa penerapan hukum tersebut membuat masyarakat Aceh khususnya perempuan merasa tidak nyaman.
“Sejak diterapkannya peraturan hukum Qanun Jinayat di Aceh selama satu tahun ini perlu adanya peninjauan kembali baik pemerintah pusat maupun daerah. Saya melihat kondisi masyarakat Aceh saat ini, khususnya kaum perempuan merasa tidak nyaman di dalam kondisi seperti sekarang,” kata Nia Syarifuddin dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, hari Minggu (23/10).
Nia mengungkapkan bahwa dari berbagai diskusi tentang Qonun, disimpulkan tidak layak untuk kemudian Qonun Jinayat itu ditetapkan. Apalagi menurut dia dalam menciptakan undang undang sering kali tidak berjalan maksimal karena kualitas waktu dan minim pembahasannya. Termasuk minim partisipasi masyarakat dan minim riset sebagai pendukung.
"Qonun di Aceh berdasarkan hasil penelitian Solidaritas Perempuan ternyata juga minim partisipasi dan juga sosialisasi. Sesungguhnya saya tidak hanya menyoroti Qonun Aceh saja, tetapi semua tentang kebijakan yang dibuat oleh pemerintah baik di pusat dan daerah selalu minim sosialisasi. Oleh karena itu bagi saya sekarang ini adalah, stop sudah," kata dia.
Hukum Qonun Jinayat Aceh dinilai di dalamnya terdapat pelanggaran-pelanggaran hukum internasional dan hukum pidana nasional. Berdasarkan data Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) sepanjang tahun 2016, Mahkamah Syariah Aceh telah memutuskan 221 putusan perkara Jinayat, dan sedikitnya 180 terpidana telah dieksekusi cambuk di seluruh wilayah Aceh sejak bulan Januari sampai dengan September 2016.
Lima besar wilayah Aceh yang memutus perkara Jinayat terbanyak yaitu, Banda Aceh sebanyak 40 perkara, Kualasimpang 29 perkara, Kutacane 24 perkara, Blangkejeren 21 perkara dan Jantho 21 perkara serta Langsa 17 perkara.
Selain Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika, lembaga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Hukum Jinayat di antaranya adalah YLBHI, Solidaritas Perempuan, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...