Pemerintah Gencarkan Pemeriksaan Pajak Tokoh-tokoh Berpengaruh
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menetapkan target dan strategi pemeriksaan pajak tahun 2015 yang merupakan bagian dari upaya mengamankan target penerimaan pajak 2015. Pemeriksaan pajak akan difokuskan pada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang berpenghasilan menengah dan tinggi, orang pribadi yang berpengaruh dan orang pribadi yang bekerja pada profesi tertentu.
Selain itu, pemeriksaan pajak juga akan difokuskan pada WP Badan (perusahaan) yang terindikasi menyalahgunakan fasilitas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3), WP yang melakukan transaksi transfer pricing dengan entitas di luar negeri, WP yang bergerak di bidang pertambangan batu bara, minyak dan gas bumi serta WP yang bergerak di bidang perdagangan besar.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama, dalam siaran persnya (7/5).
Untuk mengoptimalkan hasil pemeriksaan tersebut, Ditjen Pajak menggunakan beberapa strategi. Di antaranya, melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam bentuk pemeriksaan oleh Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (TOPN), joint audit dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), melakukan pemeriksaan bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan BPKP (Tim Gabungan), pemeriksaan bersama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan BPKP, serta mengajukan izin membuka rahasia bank terkait nasabah penyimpan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Khusus untuk joint audit dengan DJBC, pemeriksaan akan menyasar wajib pajak yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang menghasilkan Devisa Hasil Ekspor yang besar. Sedangkan untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh TOPN dan Tim Gabungan, pemeriksaan akan menyasar wajib pajak yang bergerak pada sektor perkebunan kelapa sawit dan/atau industry crude palm oil, industri baja, industri pengolahan, industri rokok dan/atau tembakau serta jasa perbankan.
Hingga triwulan pertama tahun 2015, Ditjen Pajak telah menerbitkan 923 Instruksi Pemeriksaan yang terdiri atas 761 instruksi pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak ; 37 oleh Kantor Pusat, 99 oleh TOPN, 3 instruksi pemeriksaan melalui joint audit dengan DJBC serta 23 instruksi pemeriksaan bersama-sama dengan SKK Migas dan BPKP
Hingga 30 April 2015, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 310,1 triliun dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294,258 triliun. Itu berarti realisasi penerimaan pajak baru mencapai 23,96%
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...