Pemerintah Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Tax Amnesty
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty menjadi Undang-Undang (UU). Oleh karena itu, pemerintah mengimbau seluruh wajib pajak (WP) yang selama ini belum sepenuhnya benar dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, untuk memanfaatkan kesempatan mendapatkan pengampunan.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan salah satu alasan yang melatarbelakangi munculnya kebijakan pengampunan pajak adalah untuk meningkatkan basis pajak.
“Kita ingin punya tax base yang lebih jelas supaya kita tahu siapa yang harus dikejar pajaknya dan siapa yang kurang bayar,” kata Menkeu saat konferensi pers di Aula Djuanda Kementerian Keuangan Jakarta pada hari Rabu (29/06).
Untuk WP, pengampunan ini bisa didapatkan dalam bentuk penghapusan menyeluruh atas pokok utang pajak maupun sanksi, serta pengampunan dari ancaman hukuman pidana di bidang perpajakan. Menurut dia, program ini hanya berlaku hingga 31 Maret 2017 dan tidak akan diperpanjang atau ditawarkan di masa yang akan datang.
Pengampunan pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Kewajiban perpajakan yang mendapatkan Pengampunan Pajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan dan Pajak Penjualan Nilai atau Pajak atas Barang Mewah. (kemenkeu.go.id)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Tentara Ukraina Fokus Tahan Laju Rusia dan Bersiap Hadapi Ba...
KHARKIV-UKRAINA, SATUHARAPAN.COM-Keempat pesawat nirawak itu dirancang untuk membawa bom, tetapi seb...