Pemerintah Kabupaten/Kota Rumuskan Strategi Pengurangan Kantong Plastik
BANJARMASIN, SATUHARAPAN.COM – Sejumlah pemerintah kabupaten/kota bertemu dalam lokakarya di Banjarmasin guna merumuskan strategi sampah kantong plastik pada 15-16 April 2018.
Lokakarya tersebut, berdasarkan siaran pers yang diterima 17 April 2018, bertujuan menyatukan visi, berbagi pengalaman, dan mendiskusikan opsi-opsi kebijakan pengurangan sampah kantong plastik. Juga mendiskusikan peran multipihak dalam mengatasi permasalahan sampah plastik.
Kantong plastik selama ini dikenal sebagai salah satu penyebab pencemaran lingkungan, memicu perubahan iklim akibat pengelolaannya yang tidak bertanggung jawab, berbahaya bagi makhluk hidup, dan tidak bisa terurai di lingkungan.
Sekitar 24 kabupaten/kota terlibat dalam lokakarya bersama yang diadakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK), Pemerintah Kota Banjarmasin, dan Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP).
“Setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan surat edaran tertanggal 17 Februari 2016 tentang Kantong Plastik Tidak Gratis, Kota Banjarmasin segera menerbitkan Peraturan Walikota No18 Tahun 2016 yang melarang kantong plastik di toko modern sejak 1 Juni 2016. Peraturan tersebut masih dilaksanakan sampai saat ini. Hal ini menjadi alasan kami memilih Kota Banjarmasin sebagai lokasi lokakarya sehingga pemerintah kabupaten/kota lainnya bisa belajar secara langsung,” ujar Tiza Mafira, selaku Direktur Eksekutif GIDKP.
“Dengan peraturan tersebut, kami dapat mencegah penggunaan kantong plastik sebesar 5,4 juta lembar per tahun. Selain itu, tas anyaman buatan UMKM yang mempekerjakan ibu-ibu perajin meningkat penjualannya sebagai tas belanja pengganti plastik, dan bahkan sudah mulai diekspor,” kata Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, kepada peserta lokakarya.
Kebijakan Kota Banjarmasin ini mendorong masyarakat berubah. Salah satunya, berbelanja membawa kantong sendiri. Hal ini diapresiasi Novrizal Tahar, selaku Direktur Pengelolaan Sampah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, KLHK.
“Pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden No 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Peraturan ini menargetkan pengurangan sampah rumah tangga sebesar 30 persen dan penangangan sampah sebesar 70 persen pada 2025. Pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur pengurangan sampah kantong plastik di wilayahnya. Yang dilakukan Banjarmasin adalah suatu kebijakan hebat untuk membawa perubahan perilaku yang hebat sehingga masyarakat terbiasa membawa kantong belanja sendiri. Oleh karena itu semua daerah harus bergerak untuk membuat perubahan besar." ujar Novrizal pada pembukaan lokakarya.
Pada hari pertama kegiatan itu, perwakilan kabupaten/kota diajak turun langsung untuk melihat penerapan pelarangan kantong plastik di gerai-gerai ritel modern di Banjarmasin. Selain itu, di akhir sesi lokakarya ini, para perwakilan pemerintah kabupaten/kota membuat komitmen bersama untuk menindaklanjuti rangkaian kegiatan yang telah dilakukan. Komitmen tersebut di antaranya adalah membahas strategi pengurangan sampah kantong plastik di daerah masing-masing yang kemudian dilanjutkan dengan proses penyusunan kebijakan,dan melapor kepada pihak KLHK dalam jangka waktu tiga bulan setelah kegiatan lokakarya selesai dilaksanakan.
Editor : Sotyati
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...