Pemerintah Keluarkan Ketentuan Baru Mobilitas Warga
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Pemerintah kembali memperbaharui aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan syarat pelaku perjalanan dalam negeri. Ini termasuk pengguna transportasi udara tidak harus melalui tes PCR, tetapi bisa dengan tes antigen.
Aturan baru dikeluarkan melalui Instruksi Mendagri No. 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 22 Tahun 2021 sebagai dasar hukum penyesuaian pengaturan PPKM beserta mobilitasnya.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan ada sejumlah kegiatan masyarakat yang diperbaharui, termasuk kegiatan operasional posyandu yang kapasitasnya pelayanannya bisa 100 persen sebagai bagian upaya kesehatan esensial bagi masyarakat.
Mobilitas Warga Masyarakat
Tentang pengaturan mobilitas masyarakat, pelaku perjalanan dari dan ke wilayah Jawa - Bali, dan antar kabupaten/kota di wilayah Jawa - Bali yang menggunakan transportasi udara wajib PCR 3x24 jam dan bukti vaksin dosis 1 atau hasil negatif antigen 1x24 jam dan bukti vaksin dosis lengkap," kata Wiku dalam Keterangan Pers hari Selasa (2/11).
Ketentuan yang sama berlaku bagi pelaku perjalanan antar kabupaten/kota di luar wilayah Jawa - Bali yang menggunakan transportasi udara. Mereka juga wajib memiliki hasil negatif PCR 3x24 dan bukti vaksin dosis pertama atau hasil antigen 1x24 jam dan bukti vaksin minimal dosis pertama.
Untuk pengguna moda transportasi jarak jauh lainnya wajib hasil negatif PCR 3x24 jam atau hasil antigen 1x24 jam dan bukti vaksin dosis pertama. Bagi pelaku perjalanan moda transportasi lainnya wajib memiliki negatif tes PCR 3x24 jam atau hasil negatif tes antigen 1x24 jam dan bukti vaksin minimal dosis pertama.
Kompetisi Bola Basket
Terkait pengaturan kompetisi Developmental Basketball League yang diperluas pelaksanaannya di Surabaya, Bandung, DI Yogyakarta dan Tangerang. Selain itu dilakukan uji coba pertandingan semi final dan final dengan menerima penonton langsung di stadion.
Untuk ini akan diujicobakan di Bandung dengan ketentuan hanya penonton kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi dan yang mendapat undangan yang boleh masuk dengan jumlah penonton maksimal 122 orang.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...