Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben E. Siadari 07:17 WIB | Senin, 09 November 2015

Pemerintah Kirim Surat Peringatan kepada Freeport

Sejumlah pekerja ekspatriat PT Freeport Indonesia meninggalkan lokasi kerja setelah dilakukan pergantian waktu kerja di areal tambang bawah tanah, Tembagapura, Timika, Papua, Minggu (16/8). PT Freeport Indonesia mengarahkan produksinya ke tambang bawah tanah seiring mulai menipisnya bijih mineral di areal tambang terbuka. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah telah mengirimkan surat peringatan kepada Freeport - McMoRan agar segera mengajukan harga untuk program divestasi saham perusahaan itu di Indonesia, sesuai dengan yang diamanatkan kontrak. Jika tidak, Indonesia mempertimbangkan mengumumkan Freeport melalaikan kewajibannya (default).

Hal itu ditegaskan oleh Dirjen Batubara dan Mineral, Bambang Gatot kepada para wartawan pada hari Minggu (8/11).

Sesuai dengan perjanjian, Freeport Indonesia harus menjual kepada pemerintah porsi saham yang lebih besar sebagai bagian dari syarat untuk memperpanjang kontrak mereka yang akan habis pada tahun 2021.

"Karena belum ditawarkan, kami telah mengirimi mereka surat peringatan," kata Bambang Gatot, sebagaimana dikutip oleh Reuters.

Bila masih ditunda, kata dia, pemerintah akan mengumumkan Freeport gagal memenuhi kewajibannya.

Gatot menolak untuk menjawab  berapa lama perusahaan AS harus menanggapi surat yang dikirimkan pekan lalu itu.

Juru Bicara Freeport bulan lalu mengatakan perusahaan itu tidak memiliki masalah berkaitan dengan divestasi asalkan memiliki basis hukum dan mekanisme yang jelas. Freeport mengindikasikan mereka lebih memilih melakukan initial public offering (IPO) sebagai mekanisme divestasi. Namun, Menteri BUMN, Rini Soemarno, sebelumnya telah mengatakan pemerintah ingin BUMN Aneka Tambang atau PT Inalum yang akan membeli saham tersebut.

 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home