Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng Mulai 28 April
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai hari Kamis, 28 April 2022. Keputusan tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 22 April 2022.
“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri,” kata Jokowi.
“Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai hari Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” lanjutnya.
Kepala Negara memastikan dia akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut. “Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” tandasnya.
Editor : Sabar Subekti
Natal dan Tahun Baru, Menag: Beri Kesempatan Umat Beribadah ...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menekankan pentingnya menciptakan suasana y...