Pemerintah Optimis Pengetatan Ekspor Timah akan Dongkrak Harga
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku optimis dengan adanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-Dag/Per/5/2015 terkait ekspor timah akan mendongkrak harga komoditas tersebut lebih tinggi.
“Memang diperkirakan akan berkurang ekspor timahnya secara tonase tetapi dengan harga yang tinggi nanti kita harapkan hasilnya akan lebih baik,” kata Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemendag Jalan Ridwan Rais Jakarta Pusat, Selasa (19/5).
Meskipun belum bisa menyebutkan secara rinci berapa besar prediksi penurunan ekspor timah, namun Partogi mengatakan bahwa tren penurunan volume ekspor timah sudah terlihat selama beberapa tahun terakhir.
“Tahun 2014 volume ekspor timah Indonesia hanya mencapai 81.000 ton per tahun atau menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 96.000 ton,” kata Partogi.
“Yang pasti (dengan revisi Permen ini), resource (sumber daya) kita terjamin dan lingkungan kita lebih terjamin dan kita akan memenuhi aturan aktivitas pertambangan yang disahkan oleh dunia internasional.”
Dalam aturan baru tersebut, ada tambahan ketentuan yang memperketat kegiatan ekspor timah yang akan diekspor harus membayar royalti yang telah diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, memiliki sertifikat Clean and Clear (CnC) serta mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE).
Editor : Eben Ezer Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...