Loading...
INDONESIA
Penulis: Eben E. Siadari 17:10 WIB | Sabtu, 15 Agustus 2015

Pemerintah Pastikan PNS Mendapat THR Satu Kali Gaji Pokok

Presiden Joko Widodo saat mengangkat tangan mengucapkan "merdeka" di akhir pidatonya mengenai RAPBN 2016 dan Nota Keuangannya di Sidang Paripurna DPR dan DPD Gedung Nusantara yang dihadiri sekitar 400 lebih anggota. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya kepada para pegawai negeri sipil pada 2016 dengan besaran satu kali gaji pokok.

Dengan demikian, selain mendapatkan gaji ke-13 dan pendapatan setiap bulan, para PNS juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Sabtu.

Hal tersebut disampaikan Bambang pada keterangan resmi mengenai Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015.

Bambang mengatakan dengan diberikannya THR tersebut, penghasilan bersih atau "take home pay" PNS dalam satu tahun akan jauh lebih meningkat dibanding 2015.

Sebelum kebijakan pemberian THR ini, pemerintah memberlakukan kenaikan gaji PNS yang salah satu indikatornya berdasarkan laju inflasi.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan seiring diberikannya THR kepada PNS ini, pada 2016 pemerintah tidak akan menaikkan gaji pokok PNS.

Kebijakan meniadakan kenaikan gaji dan menggantinya dengan THR ini, kata Askolani, akan berdampak positif secara jangka panjang terhadap penghasilan yang diterima PNS. Pasalnya, jika masih mengandalkan kenaikan gaji, PNS akan tetap mendapat potongan dari biaya Tunjangan Hari Tua (THT) yang dikelola PT. Taspen.

Berkaca dari pengalaman, ujar Askolani, dengan kenaikan gaji pokok, kerap terjadi kekurangan dana iuran kepada PT. Taspen. Akibatnya, pemerintah yang menanggung kekurangan dana itu.

Oleh karena itu, ujar Askolani, dengan ditiadakannya kenaikan gaji pokok ini juga akan membantu mengurangi beban risiko fiskal pemerintah.

"Misalnya, dalam 5 tahun ada `unfunded` Rp 3 triliun-Rp 5 triliun. Itu kita cicil ke Taspen supaya uang pensiunan PNS tidak berkurang. Itulah dampaknya kalau gaji pokok naik," tutur dia.

Tidak hanya PNS yang masih aktif bekerja, Askolani mengatakan, para PNS yang sudah pensiun pun akan memperoleh THR.

"Tapi tidak `full` (penuh), karena kemampuan fiskal terbatas. Karena selama ini pensiun kalau naik tidak setinggi PNS, tapi sudah lumayan buat bantu pensiun juga," ujar dia.

Dalam RAPBN 2016, pemerintah mengusulkan belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.339 triliun, yang terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 780,4 triliun dan belanja non-K/L sebesar Rp 558 triliun.(Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home