Loading...
EKONOMI
Penulis: Sabar Subekti 20:49 WIB | Senin, 25 September 2023

Pemerintah Revisi Aturan Perdagangan, Medos Hanya Boleh untuk Promosi

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, tengah, memberi keterangan seusai rapat terbaas cabinet, hari Senin (25/9). (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Pemerintah memutuskan untuk menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Sudah diputuskan hari ini, nanti sore sudah saya tanda tangani revisi Permendag 50/2020,” kata Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dalam keterangannya kepada awak media usai mengikuti rapat.

Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju yang membahas soal perniagaan elektronik pada Senin, 25 September 2023, di Istana Merdeka Jakarta. Dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan untuk menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) secara resmi menetapkan aturan baru terkait e-commerce berbasis media sosial. Aturan baru ini disampaikan langsung usai rapat terbatas (ratas) yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Merdeka, pada Senin (25/09).

Revisi peratuiran itu sekaligus menindak lanjuti anjloknya pasar UMKM lokal beberapa waktu ke belakang. "Barusan rapat ini mengenai pengaturan perdagangan elektronik, khususnya tadi kita bahas mengenai social commerce. Sudah disepakati besok, pulang ini revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kita tanda tangani," kata Zulhas.

Zulhas menyebutkan aturan baru dalam Permendag nantinya akan mengatur sejumlah kebijakan terkait perniagaan elektronik. Dalam hal ini satu di antara aturannya yakni memperbolehkan media sosial hanya sebagai media untuk promosi.

Sementara untuk layanan transaksi (jual beli) akan dilarang atau tidak diperbolehkan. “Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan,” kata Zulhas.

Zulhas menegaskan bahwa pihak pemerintah juga akan melarang medsos merangkap sebagai e-commerce. Upaya ini dilakukan pemerintah dengan tujuan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home