Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 09:44 WIB | Kamis, 12 Januari 2017

Pemerintah Sesuaikan Peraturan Menteri Terkait Kebun Sawit

Ilustrasi. Kebun sawit. (Foto: bbc.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Indonesia akan melakukan penyesuaian peraturan menteri yang terkait dengan pemanfaatan lahan gambut untuk kebun sawit yang dirasa kurang sesuai dengan upaya pembasahan lahan gambut.

"Tadi Presiden menyetujui untuk dilakukan penyesuaian Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Gambut Untuk Kebun Sawit," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta pada Rabu (11/1).

Dalam lampiran di peraturan itu, terdapat pedoman untuk membuat kanal atau drainase di lahan gambut guna mengatur kadar air dengan jumlah tertentu sehingga cocok ditanami sawit.

Menurut Siti, pembuatan kanal tersebut sudah tidak tepat lagi dengan situasi yang terjadi saat ini karena rentan menyebabkan kebakaran lahan gambut yang mengering.

"Di dalam pedomannya itu disebutkan dia harus buka kanal-kanal. Jadi agak terbalik dengan kita," kata Menteri LHK.

Sejak awal 2016, Kementerian LHK bersama Badan Restorasi gambut membuat program kanal bersekat untuk mengendalikan arus air yang keluar dari lahan gambut guna menjaga tingkat kelembaban lahan.

Siti menjelaskan terdapat nilai-nilai ketinggian air yang perlu disesuaikan di dalam peraturan untuk menghindari keringnya lahan gambut.

Selain itu, pemerintah juga memberi arahan untuk kawasan hutan tanaman industri di areal-areal yang terbakar dilarang ditanami tanaman.

"Dia tidak boleh tanam, tapi kalau panen sisanya boleh. Tapi harus dirawat, caranya dengan mengatur rotasi tanam dan rotasi panen," jelas Menteri.

Pemerintah, ujar Siti, juga mempertimbangkan sisi pelestarian lingkungan hidup dengan kegiatan ekonomi di daerah.

"Dengan aturan-aturan ini semua aspek dipertimbangkan dan swasta tidak perlu khawatir karena dipikirkan kepentingan bisnisnya karena itu juga kepentingan kita," jelas Menteri.

Menurut data kementerian, lahan gambut yang terbakar pada 2015 seluas 891.275 hektar. Sedangkan pada 2016 lahan gambut yang terbakar tercatat turun jadi 97.787 hektar.

Sementara untuk lahan yang terbakar berulang di kawasan yang sama pada 2015 dan 2016 sekitar 19.068 hektar. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home