Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 19:50 WIB | Rabu, 22 Februari 2017

Pemerintah Siapkan Regulasi Pertukaran Informasi Otomatis

Implementasi AEoI momentum pemerintah perluas basis pajak
Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pada Pengukuhan Pengurus DPP Partai Hanura Periode 2016-2020 di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, hari Rabu (22/2). (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM untuk segera menyiapkan regulasi yang diperlukan guna mendukung implementasi sistem pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) pada September 2018 mendatang.

Sistem pertukaran informasi otomatis merupakan sistem yang mendukung pertukaran informasi rekening wajib pajak antarnegara. Melalui sistem ini, wajib pajak yang membuka rekening di negara lain akan langsung terlacak oleh otoritas pajak negara asal.

Indonesia bersama 101 negara lainnya telah berkomitmen untuk bergabung dalam bentuk kerja sama tersebut.

Presiden menekankan, bahwa regulasi tersebut jangan sampai menjadi tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang pada akhirnya akan menyulitkan pelaksanaannya.

"Saya minta ini betul-betul digunakan sebagai momentum untuk melakukan reformasi sistem informasi keuangan kita, terutama perbaikan sistem informasi perpajakan. Ini jelas momentum untuk membangun database dan administrasi perpajakan yang lebih komprehensif, lebih integratif, dan juga lebih kuat," kata Presiden Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, hari Rabu (22/2).

Momentum keberhasilan kebijakan pengampunan pajak terus dijaga oleh pemerintah. Apalagi dengan mulai diterapkannya Automatic Exchange of Information (AEoI) pada September 2018 mendatang, menjadikan pemerintah Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat basis data administrasi perpajakannya.

Kepala Negara mengatakan, implementasi sistem tersebut di Indonesia diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan rasio pajak dan kepatuhan membayar pajak secara sukarela. Tujuannya yakni untuk menjadikan pajak sebagai sumber pembiayaan program-program prioritas pemerintah dalam memerangi kesenjangan dan kemiskinan.

"Ke depan kita harus terus berupaya meningkatkan tax ratio kita agar bisa membiayai program-program prioritas terutama pengentasan kemiskinan, pemerataan ekonomi, dan pembukaan lapangan pekerjaan," katanya. (PR)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home