Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 09:17 WIB | Kamis, 05 Desember 2024

Pemerintah Siapkan Relokasi Rumah, Pasca Bencana Tanah Bergerak di Kabupaten Cianjur

Foto lokasi terdampak bencana tanah bergerak yang terletak di Desa Sukaraja, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, hari Senin (2/12). (Foto: Bidang Komunikasi Kebencanaan/BNPB/M. Andhika Rivaldi)

CIANJUR, SATUHARAPAN.COM-Pemerintah mulai siapkan relokasi bagi warga terdampak tanah bergerak di Desa Sukaraja dan Desa Wargasari, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur yang terjadi pada Jumat (22/11) lalu.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Dr. Suharyanto, dalam kunjungannya ke lokasi terdampak di Desa Sukaraja, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur pada hari Senin (2/12).

Persiapan relokasi ini merupakan hasil kajian dari tinjauan Kepala BNPB bersama Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat, BPBD Kabupaten Cianjur dan semua unsur yang terkait dengan penanganan bencana tanah bergerak di Kecamatan Kadupandak.

“Hasil peninjauan dan kajian di lapangan bersama PVMBG dan semua unsur Forkopimda, rumah-rumah yang rusak akibat bencana tanah bergerak ini, sudah tidak bisa di huni, karena rusak parah dan tidak layak karena kondisi tanah yang sangat rentan,” kata Suharyanto.

BNPB mendorong semua unsur yang terlibat dalam penanganan bencana tanah bergerak ini, untuk secara bertahap segera melakukan relokasi. “Jadi, rumah yang rusak itu harus segera di relokasi, Kepala Desa sudah menyiapkan tanah relokasi, sehingga kalau pendataannya berjalan cepat dengan jumlah yang tidak terlalu banyak, kita sepakati untuk dilakukan percepatan,” kataSuharyanto.

Selama masa tunggu hunian, Suharyanto menjelaskan bahwa semua warga yang terdampak, memilik dua opsi, dibuatkan hunian sementara atau diberi dana tunggu hunian.

“Selama masa tunggu hunian, ada dua opsi, yang pertama dibuatkan hunian sementara, yang kedua diberi dana tunggu hunian jikalau warga memilih untuk menumpang di rumah sanak saudara, dengan jumlah 500 ribu selama enam bulan dengan total tiga juta rupiah per kepala keluarga,” katanya.

“Karena pengusian ini sifatnya meyebar, saya sudah meminta bantuan Dandim dan Kapolres mengerahkan personilnya untuk membangun hunian sementara dan hunian tetap”, tambahnya.

Hingga hari ke-10 pascabencana tanah bergerak di Kabupaten Cianjur, berdasarkan data per hari Minggu (1/12), dilaporkan sebanyak tiga Desa di dua Kecamatan meliputi Desa Sukaraja dan Desa Wargasari di Kecamatan Kadupandak serta Desa Waringinsari di Kecamatan Takokak tercatat sebanyak 85 KK atau 242 warga terdampak. Kerugian material tercatat sebanyak 85 rumah terdampak dan 105 rumah terancam bencana pergerakan tanah.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home