Pemerintah Tak Usulkan, Komisi I Sulit Revisi UU Terorisme
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Mahfud Siddiq mengatakan, Komisi I akan sulit mengusulkan penambahan kewenangan Badan Intelijen Negara (BIN) karena tidak masuk dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Komisi I akan sulit untuk mengusulkan revisi UU terorisme kalau pemerintah tidak mengusulkan karena revisi UU ini dari pemerintah, maka kecil kemungkinan itu akan dibahas karena lucu kalau DPR mengusulkan sedangkan ini usul inisiatif pemerintah kecuali kalau ini inisiatif DPR dari awal,” kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, hari Selasa (1/3).
Menurut Mahfud sebenarnya Komisi I bisa mempertimbangkan usulan BIN dalam rangka meningkatkan efektivitas penanggulangan aksi terorisme dan separatisme dan radikalisme.
Namun, kata Mahfud yang menjadi pertanyaan Komisi I kenapa pemerintah tidak mengakomodasi dalam draf revisi yang diajukan mestinya usulan itu datang dari pemerintah.
“Kewenangan BIN untuk memanggil itu dalam koridor mencegah dan deteksi dini terhadap aksi terorisme, separatisme dan radikalisme,” kata dia.
Untuk itu, kata Mahfud bukan menjadi bagian pro justisia sehingga Komisi I DPR bisa mempertimbangkan usulan BIN tersebut.
“Ini kan usulan BIN dan kalau sudah matang maka seharusnya diakomodasi pemerintah dalam revisi UU Terorisme, maka DPR sulit mewakili BIN dalam membahas,” kata dia.
Mahfud tidak khawatir apabila kewenangan memanggil itu diberikan karena terkait kehormatan kepada HAM sudah menjadi asas kerja intelijen dan sudah diatur dalam UU.
“Terkait akuntabilitas kinerja BIN, ada tim pengawas eksternal yaitu dari DPR sehingga sebatas kebutuhan penggalian informasi dalam fungsi deteksi dan cegah dini, tidak terlalu merisaukan,” katanya.
Editor : Bayu Probo
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...