Pemerintah Tambah 250.000 Sapi Impor untuk Ramadan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Asisten Deputi Peternakan dan Perikanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jafi Alzagladi, mengatakan Pemerintah akan menambah kuota sapi impor sebanyak 250.000 ekor untuk mengantisipasi kekurangan daging sapi menjelang bulan Ramadan.
Menurut dia, menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri serta satu bulan menjelang Idul Adha permintaan daging cenderung meningkat. Untuk itu, kata dia, diusulkan penambahan stok sapi bakalan untuk quartal II periode Mei hingga Agustus 2016.
“Mengingat masa penggemukan sapi bakalan sekitar 4 bulan dan impor dilakukan per quartal sesuai Permentan dan Permendag guna mengantisipasi kekurangan daging sapi menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri serta satu bulan menjelang Idul Adha permintaan daging cenderung meningkat,” kata Jafi Alzagladi dalam Focus Disscusion Group dengan tema "Kebutuhan Daging Sapi Menjelang Idul Fitri 2016, Mengantisipasi Gejolak Harga, Permasalahan dan Solusi" di Jakarta, hari Rabu (30/3).
“Untuk itu diusulkan penambahan stok melalui impor sapi bakalan sebanyak 250.000 ekor untuk quartal II Mei-Agustus 2016,” dia menambahkan.
Menurut datanya, Kementerian Perdagangan (Kemedag) telah menerbitkan izin impor sapi bakalan kuartal I sebanyak 200.000 ekor kepada 41 importir. Realisasi impor sapi bakalan kuartal I per 22 Maret 2016 sebanyak 127.390 ekor, merupakan stock yang akan dipotong sampai dengan Juli 2016.
“Selain itu, Kementerian Pertanian perlu menjamin suplai sapi lokal siap potong untuk menghindari terjadinya defisit karena stok sapi impor terbatas,” katanya.
Lebih lanjut, Jafi mengatakan, Perum BULOG telah mengajukan permohonan rekomendasi teknis kesehatan masyarakat veteriner kepada Mentan untuk melakukan Impor Daging Sapi (secondary cut) sebesar 10.000 ton dan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) telah mengajukan permohonan penugasan impor daging sapi (secondary cut) kepada Mendag sebesar 2.500 ton.
“Untuk itu perlu pertimbangan untuk dilaksanakan impor untuk mengisi kekurangan daging sapi mulai pada pertengahan April 2016 dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga,” katanya.
Terkait regulasi, Jafi mengatakan, Kemendag telah menerbitkan Permendag Nomor 5 Tahun 2016, sebagai pengganti Permendag Nomor 46 Tahun 2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan. “Dengan pengaturan impor sapi dan daging sapi per kuartal (4 bulan) telah sesuai dengan Permentan tentang Pemasukan Ternak dan Produk Hewan,” katanya.
“Kemudian telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 sebagai alternatif untuk pemasukan sapi bakalan dan atau daging sapi dari Negara atau Zona Bebas PMK (Penyakit Mulut dan Kuku),” dia menegaskan.
Editor : Eben E. Siadari
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...