Pemerintah Terbitkan Sertifikat NIK untuk Tertibkan Koperasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menerbitkan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) sebagai salah satu upaya untuk menertibkan koperasi-koperasi di Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga dalam peluncuran perdana Sertifikat NIK dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan, pihaknya memberikan sertifikat NIK hanya kepada koperasi yang aktif saja secara kelembagaan maupun usahanya.
“Selanjutnya bagi koperasi tidak aktif yang jumlahnya mencapai 62.234 unit akan dikeluarkan dari database kami,” ujar Puspayoga di Jakarta, Selasa (26/5) seperti dilansir dari setkab.go.id.
Kucurkan KUR
Sehari sebelumnya, Senin (25/5), Menteri KUKM Puspayoga meluncurkan program KUR. Pemerintah memutuskan untuk kembali mengaktifkan pembiayaan KUR dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2015 tentang komite kebijakan pembiayaan bagi UMKM.
KUR dikonsentrasikan pada usaha mikro di sektor pertanian, kelautan perikanan, industri kecil, dan sektor lainnya.
Hasil keputusan rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan suku bunga KUR pada 2015 turun dan plafon kredit maksimal Rp 25 juta tanpa agunan. Bank penyalur KUR adalah BRI, BNI, dan Bank Mandiri serta Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan kriteria Non Performing Loan (NPL) saat penyaluran KUR sebelum evaluasi di bawah 5 persen dan online dengan perusahaan penjamin.
Target yang telah disiapkan Kementerian Koperasi dan UKM di tahun 2015 menyangkut KUR sebesar Rp 30 Triliyun yang disalurkan melalui Bank yang telah ditunjuk, yakni BRI Rp 24 triliun, Bank Mandiri Rp 2,25 triliun, dan BNI Rp 1,5 triliun, disamping itu sejumlah BPD juga akan mendapatkan alokasi penyaluran sebesar Rp 2,25 triliun. (setkab.go.id)
Editor : Eben Ezer Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...