Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 06:44 WIB | Jumat, 12 Juni 2015

Pemerintah Tetapkan Pensiun PNS Terendah Rp 1.486.500

Ilustrasi. Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPANA.COM - Pemerintah menetapkan pensiun pokok pegawai negeri sipil (PNS) terendah adalah Rp 1.486.500, naik dari sebelumnya Rp 1.402.400.

Hal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah No 33/2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS Dan Janda/Dudanya, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 4 Juni 2015, demikian dikutip dalam laman Sekretariat Kabinet, Kamis (11/6).

Sementara untuk pensiun janda/duda PNS menjadi paling rendah Rp 1.051.800, pensiun janda/duda dari PNS yang tewas paling rendah Rp 1.486.500 dan pensiun yang diberikan kepada orang tua PNS yang tewas paling rendah menjadi Rp 297.300. 

Menurut PP ini, terhitung mulai 1 Januari 2015, bagi PNS yang dipensiun tanggal 1 Januari 2015 dan sebelum 1 Januari 2015, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi paling rendah Rp 1.486.500.

Adapun bagi pensiunan PNS, pensiunan janda/duda PNS, pensiun yang diberikan kepada anak, bagian pensiun janda/anak dan pensiun yang diberikan kepada orang tua yang dipensiun sebelum 1 Juli 2001, setelah pensiun pokoknya disesuaikan menurut PP ini, jika tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, maka kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilan ditambah dengan empat persen dari penghasilan.

Sedangkan yang mengalami kenaikan penghasilan kurang dari empat persen dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar empat persen.

"Penghasilan sebagaimana dimaksud adalah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2014, tidak termasuk tunjangan pangan," bunyi Pasal 3 PP No. 33 Tahun 2015 itu.

Sementara di ayat berikutnya disebutkan, pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud berlaku sejak 1 Januari 2015.

Pasal 4 PP ini menegaskan, penyesuaian pokok pensiunan akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran pensiun.

"Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 5 PP tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya, menurut PP ini, diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home