Pemerintah Tidak Buru-buru Menyatakan Endemi COVID-19
Ada beberapa persyaratan dan indikator untuk menyatakan COVID-19 sebagai endemi.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Pemerintah tidak terburu-buru menyatakan transisi pandemi COVID-19 menjadi endemi, karena ada beberapa persyaratan yang harus dicapai.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, mengatakan bahwa transisi endemi marupakan suatu proses dimana periode dari pandemi menuju ke arah endemi dengan sejumlah indicator.
Indikator itu antara lain, laju penularan harus kurang dari satu, angka positivity rate harus kurang dari 5%, tingkat perawatan rumah sakit harus kurang dari 5%, angka fatality rate harus kurang dari 3%, dan level PPKM berada pada transmisi lokal level tingkat 1.
Kondisi kondisi ini harus terjadi dalam rentang waktu tertentu, misalnya enam bulan, katanya.
Proses transisi menuju normalisasi endemi itu bukan berarti kasus COVID-19 tidak ada sama sekali, tapi tetap kasus itu akan ada. ''Untuk menghilangkan sebuah penyakit itu membutuhkan waktu yang lebih panjang. Kita harus bersiap untuk terus berdampingan dengan COVID-19,'' katanya hari Selasa (15/3).
Masih Kondisi Pandemi
Saat ini Indonesia masih dalam kondisi pandemi COVID-19, namun dengan tren indikator pengendalian pandemi yang terus menunjukkan ke hal yang positif, dan Indonesia sudah mulai bersiap-siap membuat langkah menuju ke arah endemi.
Tentunya indikator maupun waktunya transisi masih terus dibahas oleh pemerintah bersama dengan para ahli untuk menentukan indikator yang terbaik untuk kita betul-betul mencapai ke arah kondisi endemi.
''Yang paling penting pada saat endemi, walaupun kasusnya ada, dia tidak akan mengganggu kehidupan kita seperti saat ini di mana hampir menyentuh aktivitas-aktivitas kehidupan kita, kehidupan sosial, kehidupan beragama, pariwisata tidak terganggu dengan adanya kasus COVID-19,'' kata Nadia.
Saat ini Indonesia sudah dalam proses transisi perubahan pandemi menjadi endemi. Proses transisi itu sejalan dengan kebijakan pelonggaran-pelonggaran yang diputuskan pemerintah.
Pelonggaran tersebut dilakukan dengan menurunkan level PPKM menjadi level 2, menghapuskan antigen dan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan domestik menggunakan transportasi laut, darat maupun udara bagi masyarakat yang sudah vaksin hingga dosis ke-2.
Pemerintah juga menurunkan jangka waktu karantina bagi masyarakat yang melakukan perjalanan luar negeri, dari yang sebelumnya karantina 14 hari menjadi tujuh hari, kemudian tiga hari, hingga saat ini menjadi satu hari.
Editor : Sabar Subekti
Israel Pada Prinsipnya Setuju Gencatan Senjata dengan Hizbul...
YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM-Siaran media Kan melaporkan bahwa Israel pada prinsipnya telah menyetujui...