Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 15:39 WIB | Sabtu, 26 Desember 2015

Pemerintah Tingkatkan Dana Ketahanan Energi

Menteri ESDM, Sudirman Said. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah memutuskan untuk mulai memupuk dana ketahanan energi, melalui pemungutan premi pengurasan energi fosil, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007, dan PP nomor 79 tahun 2014.

Menanggapi berbagai respon, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, menyatakan bahwa Pro kontra atas hal yang baru wajar saja. Menurut dia yang penting nanti pemerintah menunjukkan cara pengelolaan yang profesional, transparan dan akuntabel.

"Secara konsepsi dana ini dapat digunakan untuk mendorong explorasi agar depletion rate cadangan kita bisa ditekan. Juga bisa digunakan untuk membangun infrastrukur cadangan strategis.  Pun dapat digunakan untuk membangun energi yang sustainable yakni energi baru dan terbarukan", kata Sudirman Said sebagaimana dikutip esdm.go.id, hari Sabtu (26/12).

Lebih lanjut, Sudirman mengatakan, dana tersebut tentu seperti uang negara pada umumnya, akan disimpan oleh Kementerian Keuangan dengan otoritas pengggunaan oleh kementerian teknis yaitu Kementerian ESDM.

“Secara internal audit dilakukan oleh Irjen Kementerian ESDM atau BPKP. Selanjutnya BPK pasti akan mengaudit juga,” katanya.

Dari sisi kebutuhan kita, kata Sudirman, yang paling mendesak untuk disediakan adalah dana stimulus untuk membangun enegi baru dan terbarukan. Juga dana stimulus utuk melakukan eksplorasi migas, geothermal dan batubara karena investasi untuk eksplorasi sedang mengalami penurunan.

“Eksplorasi harus kita lakukan untuk mengetahui dengan akuran cadangan kita,” katanya.

Menurut Sudirman, pasal 30 UU nomor 30 tahun 2007 sebenarnya sudah diterjemahkan melalui Kebijakan Energi Nasional (KEN). “Tapi kita perlu mengatur secara khusus tata cara pemungutan dan pemanfaatan DKE ini, termasuk prioritas pemanfaatannya. Dalam persidangan Januari nanti kami juga akan konsultasikan kepada Komisi VII DPR RI,” katanya.

“Situasi pengelolaan energi kita hari ini ke depan sudah harus berbeda karena memang tantangannya juga berbeda. Yang tidak tepat dimasa lalu tentu harus dikoreksi, yang baik harus dipertahankan,” kata dia melanjutkan.

Sudirman menilai, rezim subsidi harus secara bertahap bergeser menjadi rezim netral subsidi, dan suatu saat dikenakan pungutan premi atas BBM. Beban keuangan negara harus diprioritaskan ke belanja yang lebih produktif seperti infrastruktur kesehatan dan pendidikan.

Sementara itu, Sudirman mengatakan “kilang pengolahan kita sudah tua dan hanya mampu memenuhi separoh dari kebutuhan, akibatnya kita tergantung pada impor BBM. Selain itu, produksi minyak mentah kita terus menurun berakibat pada impor minyak mentah yang terus meningkat.”

“Potensi energi baru dan terbarukan kita yang demikian besar tidak terolah dengan baik. Amanat UU Energi tidak dijalankan. Kalau persoalannya adalah mekanisme pemungutan dan pengelolaan, dan jika memang harus masuk dalam APBN ya mudah saja. Nanti melalui mekanisme APBNP kita akan usulkan kepada DPR 30 UU 30/2007 sebenarnya sudah diterjemahkan melalui KEN Kebijakan Energi Nasional,” katanya.

“Berkaitan dengan mekanisme pemungutan dan pengelolaan, dan jika memang harus masuk dalam APBN ya mudah saja. Nanti melalui mekanisme APBNP kita akan usulkan kepada DPR RI,” kata dia menambahkan.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home