Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 17:10 WIB | Jumat, 15 Juli 2016

Pemerintah Tunda Izin Pembukaan Lahan Baru Kelapa Sawit

Ilustrasi. Petani memangkas pohon kelapa sawit. (Foto Dok Satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah menyepakati penundaan izin pembukaan lahan baru perkebunan kelapa sawit terkait peruntukan kawasan hutan alam untuk dikonversi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.

“Kita ingin menata kembali lahan sawit, termasuk meningkatkan produksi lahan yang sudah ada dan replanting,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pada rapat koordinasi lanjutan rancangan penundaan (moratorium) izin perkebunan kelapa sawit, hari Jumat (15/7), di Jakarta.

Menurut Darmin, sebenarnya kebijakan tentang moratorium kelapa sawit ini sudah ada sejak 2011 melalui penerbitan tiga buah Instruksi Presiden (Inpres).

“Jadi kebijakan ini masih merupakan rangkaian dari kebijakan-kebijakan yang sudah ada sebelumnya. Tapi kali ini kita harus sudah menyiapkan datanya. Kebetulan kita juga punya program One Map Policy dan sekarang kita sudah punya peta dasarnya. Dengan demikian, kita harapkan kebijakan ini nanti bisa lebih operasional. Kalau selama ini kan izin lokasinya di mana, kebunnya ada di mana,” kata Darmin.

Menurut Darmin, keberadaan data ini merupakan hal krusial. Karena kalau masih ada perbedaan data, masalah yang ada di lapangan menjadi sulit diselesaikan.

Untuk mengimplementasikan moratorium izin perkebunan kelapa sawit, pemerintah akan mengeluarkan Inpres di mana setiap kementerian wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendukung penundaan pembukaan lahan baru dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit.

“Tidak boleh ada lagi izin untuk pelepasan hutan alam dan lahan gambut menjadi perkebunan sawit,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya.

Senada dengan Siti Nurbaya, Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursidan Baldan pun mendukung kebijakan ini. “Kita memang harus bisa mendesain kebijakan demi kedaulatan negeri kita. Dan soal data, kami akan mengikuti data yang ada di Kementerian LHK,” katanya.

Hal yang sama juga dinyatakan Menteri Perdagangan Thomas T Lembong. “Kebijakan ini bagus untuk citra kita di dunia internasional,” katanya.

Sementara Menteri Perindustrian Saleh Husin menekankan pentingnya meningkatkan produksi industri olahan kelapa sawit yang bisa diterima pasar internasional.

Rakor ini menyepakati untuk memberlakukan kebijakan moratorium selama 5 tahun. “Kita juga akan memasukkan standar-standar seperti yang ada dalam ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil System). Jadi jangan terlalu khawatir karena nanti juga ada masa transisinya,” kata Darmin.

Penyusunan rancangan Inpres dan norma-norma dalam Inpres tentang moratorium ini akan dituntaskan dalam rakor berikutnya.

Hadir dalam rakor hari ini antara lain Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursidan Baldan dan beberapa pejabat dari kementerian terkait. Beberapa perwakilan dari perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit juga hadir untuk memberikan pandangan mereka.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home