Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 14:50 WIB | Selasa, 09 Juni 2015

Pemerintah Upayakan Kemudahan Investasi

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Farah Ratnadewi Indriani pada Konferensi Pers “Upaya Pemerintah Memperbaiki Ease of Doing Business Indonesia“, di Gedung Ismail Saleh, Kompleks Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Selasa (9/6). (Foto: Prasasta Widiadi).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Farah Ratnadewi Indriani menjelaskan bahwa pemerintah mengupayakan peningkatan daya saing investasi terutama dalam menjamin kemudahan, melakukan kegiatan usaha, dan untuk investasi.

Upaya ini guna meningkatkan peringkat Kemudahan Menjalankan Usaha (Ease Of Doing Business, EODB) atau Investasi yang diraih Indonesia. Bank Dunia menyatakan bahwa peringkat EODB Indonesia berada di urutan ke-114 dunia.

“Pemerintah mengupayakan kemudahan dalam berusaha, karena saat ini menurut Bank Dunia kita ada di peringkat ke-114, jauh tertinggal dari negara-negara di ASEAN (Asia Tenggara), Malaysia peringkat ke-18, Filipina peringkat ke-95,” kata Farah  pada Konferensi Pers “Upaya Pemerintah Memperbaiki Ease of Doing Business Indonesia“, di Gedung Ismail Saleh, Kompleks Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Selasa (9/6).

Farah menjelaskan bahwa ada beberapa indikator yang menyebabkan Indonesia terpuruk pada peringkat tersebut yakni adanya kekurangan pada sepuluh sektor yakni memulai usaha, keluarnya perjanjian izin usaha, kemudahan akses mendapatkan listrik, pendaftaran izin, pembayaran pajak, perdagangan lintas negara, pemberian kredit, perlindungan terhadap pemegang saham minoritas, pengurusan apabila terjadi sengketa usaha, dan penyelesaian hukum apabila terjadi kepailitan.

“Saat ini BKPM melakukan beberapa perbaikan antara lain pada indikator memulai usaha dimana jumlah prosedurnya berkurang dari sepuluh tahap ke tujuh. Kemudian, indikator perizinan terkait mendirikan bangunan di mana jumlah prosedur sebelumnya 17 menjadi 10 dan jumlah harinya berkurang dari 202 menjadi 194 hari,” kata Farah.

Farah menyebut kemungkinan survei EODB yang diselenggarakan Bank Dunia tersebut masih memiliki kekurangan karena hanya mengukur di kota Jakarta dan Surabaya sebagai kota utama, dia menyebut BKPM di masa mendatang akan melakukan pendataan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang mulai tersebar di beberapa provinsi di Indonesia, dan tidak hanya di Pulau Jawa.

"BKPM juga akan melakukan survei menyeluruh, tahun depan,  sehingga kita mempunya acuan antar daerah, tentunya semakin mudah berusaha di suatu daerah maka bisa semakin berintegrasi untuk kemudahan mengucapkan tenaga kerja."

Farah mengemukakan memulai usaha, perizinan pendirian bangunan, dan pendaftaran properti merupakan indikator yang terkait langsung dengan daya saing kemudahan berusaha di daerah, oleh karena itu BKPM akan memfokuskan pada hal itu.

“Akan kami upayakan selesai sebelum akhir 2015,” kata Farah.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home