Pemilih Cerdas untuk Pemilu 2014
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pada penyelenggaraan pemilu (legislatif dan eksekutif), bagi yang dipilih maupun yang memilih sama pentingnya. Kualitas sebuah pemilu sangat ditentukan oleh peserta pemilu dan pemilihnya. Tentang posisi dan proses penetapan peserta pemilu dan daftar pemilih telah termaktub jelas dalam sistem perundang-undangan RI. Begitupun, perhatian masyarakat terhadap proses penetapan peserta pemilu masih lebih menonjol dibanding terhadap proses penyusunan daftar pemilih. Padahal, hampir tiap pemilu meninggalkan catatan kekacauan yang berkaitan dengan daftar pemilih.
Sesuai amanat UU Pemilu No.8 Tahun 2012, KPU telah melakukan proses seleksi dan verifikasi partai dan caleg. KPU telah mempublikasi daftar calon sementara (DCS) untuk mendapat tanggapan dari masyarakat sebelum ditetapkan sebagai calon tetap. Daftar Calon Tetap (DCT) akan diumumkan antara tanggal 23-25 Agustus 2013. Bersamaan dengan itu KPU juga mempersiapkan daftar pemilih, karena berdasarkan daftar inilah akan disiapkan jumlah kertas suara yang akan digunakan untuk memilih. KPU memproses Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagai bahan dalam menyusun daftar pemilih sementara (DPS) sampai menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tentang tahapan menyusun daftar pemilih diatur ketentuannya pada Pasal 32-50 Pemilu No.8 Tahun 2012. Sesuai ketentuan daftar pemilih sementara diumumkan selambatnya 16 (enambelas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Sejak 11 Juli 2013 yang lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempublikasikan daftar pemilih sementara (DPS) melalui desa/kelurahan. Publikasi juga dilakukan secara online di portal KPU yaitu HYPERLINK "http://www.kpu.go.id". Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat mengakses data DPS tersebut. KPU sedang melakukan proses entry data ke server terus menerus. Pada situs KPU saat ini dapat dilihat rilis rekap DPS dari 33 propinsi yang menyebutkan total pemilih adalah 187.285.378 yang terdiri dari laki-laki 91.736.698 dan wanita 91.679.469 orang, serta total TPS adalah 523.344.
Dengan pengumuman DPS ini masyarakat dihimbau untuk secara aktif segera melakukan pengecekan untuk memastikan apakah namanya sudah tercantum dalam daftar DPS di desa/ kelurahan, RT/RW atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat. Masyarakat diberikan kesempatan pengecekan sampai hari Rabu, 24 Juli 2013. Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan, aduan ataupun hal-hal yang berkaitan dengan soal daftar pemilih kepada PPS desa atau kelurahan sampai dengan Kamis, 1 Agustus 2013. DCT telah berbasis TPS dan sesuai jadwal KPU akan diumumkan diantara tanggal 7-13 September 2013.
Mengingat singkatnya batasan waktu untuk pengecekan dan melakukan aduan serta keterbatasan masyarakat untuk mengakses data online ke situs KPU, maka sangat diperlukan kerjasama berbagai pihak. Disamping PPS desa/kelurahan, lembaga-lembaga masyarakat dan parpol diharapkan proaktif mendiseminasi informasi ini sekaligus pula mendorong dan mengadvokasi masyarakat melakukan pengecekan dan pengaduan bila terdapat masalah. Pengecekan bukan saja memastikan nama anggota masyarakat sudah tercantum atau belum, tetapi juga apakah nama tertera sesuai dengan KTP, tidak adanya duplikasi nama pemilih di kelompok TPS tertentu atau di wilayah lain.
Sistem dan kemampuan sdm pemerintahan desa/kelurahan yang belum memadai, mobilisasi warga yang cepat terutama di wilayah perkotaan, serta laju pemekaran wilayah yang disertai perubahan batas wilayah menjadi faktor potensial kekisruhan database warga. Banyak desa dan kelurahan yang kurang aktif melakukan up-dating data di wilayahnya secara reguler, sehingga pengecekan perlu untuk memastikan tidak ada nama dalam DPS yang tidak sesuai batasan usia yang ditetapkan, termasuk nama warga yang telah meninggal, telah berpindah domisili atau tercabut hak pilihnya. Sesuai ketentuan yang berlaku batasan usia adalah minimal 17 tahun atau telah menikah, atau pernah ikut memilih sebelumnya.
Dalam berbagai penyelenggaraan pemilu ke pemilu tercatat hiruk pikuk di seputar daftar pemilih. Ketika masalah mencuat, tak jarang DPT yang tidak akurat dikambing-hitamkan sebagai akar soal. Tuduhan berkisar pada pemilih tidak dapat surat pemilih, tidak sampainya surat pemilih ke tangan yang berhak, atau surat tiba tidak tepat waktu, dan lain-lain. Hal ini sering menuai kecurigaan dan menjadi peluang lahirnya kecurangan antara lain seperti penggelembungan suara.
Oleh karena itu, untuk mengeliminer berbagai masalah, timbulnya kecurigaan, dan peluang kemungkinan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu diperlukan sikap aktif dalam tahap pemutakhiran DPS untuk menghasilkan kualitas DPT yang baik dan akurat. Sejak dipublikasikan beberapa media memuat tanggapan 1-2 lembaga tentang kurang maksimalnya data ini. Mengingat basis utama penyusunan DPS ini adalah data kependudukan yang masih menyimpan banyak soal, maka penyataan ini memang cukup beralasan. Partisipasi aktif dari elemen masyarakat diharapkan dapat mengurangi masalah-masalah dikemudian hari. Disamping membangunkan kesadaran masyarakat akan tanggungjawabnya sebagai warganegara, pun menjadi pendidikan politik bagi para pemilih pemula untuk memahami tahapan penyelenggaran pemilu dimana ia akan ikut terlibat pertama kali.
Sesungguhnya adalah menjadi hak masyarakat yang dijamin UU untuk mendapatkan layanan dan informasi seluas-luasnya untuk mendapatkan dan menggunakan hak pilihnya pada pemilu. Adalah pula kewajiban pemerintah melalui aparat penyelenggara pemilu untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat berkaitan tahapan, tatacara pemilihan serta informasi ketentuan-ketentuan lainnya.
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...