Pemilihan Jaksa Agung Dinilai Tidak Melalui Tahap Seleksi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemilihan Jaksa Agung HM. Prasetyo oleh Presiden Joko Widodo dinilai tidak melalui tahap seleksi seperti yang sudah pernah dilakukan oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terpilihnya HM Prasetyo yang notabennya seorang politisi dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebagai Jaksa Agung menggantikan Basrief Arief hantaman besar diawal pemerintah Joko Widodo – Jusuf Kalla. Janji kampanye yang telah dilontarkan oleh Joko Widodo untuk tidak tersandera dalam kepentingan politik kini menjadi bukti dengan memilih Jaksa Agung sebagai posisi yang strategis dalam penegakan hukum.
Memilih Jaksa Agung harusnya lebih ketat dibanding dengan memilih seorang Menteri. Mekanisme yang selama ini dibangun dalam menentukan pejabat negara seperti pencalonan Menteri dengan tahapan melalui KPK dan juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menjadi standar. Hingga saat ini belum ada kejelasan apakah terpilihnya HM Prasetyo sudah melalui mekanisme tersebut atau belum.
Kontroversi pemilihan Jaksa Agung menjadi tanda tanya bagi Koalisi Pemantau Peradilan yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) saat menggelar jumpa pers di kantor LBH Jakarta Jalan Pangeran Dipoenogoro, Jakarta Pusat, Jumat (21/11).
Menurut mereka jika dalam 100 hari Jaksa Agung HM Prasetyo tidak dapat menyelesaikan maupun menunjukkan kemajuan yang baik, maka harus mundur dari jabatannya atau meminta Presiden Joko Widodo mencopot yang bersangkutan dari posisinya sebagai Jaksa Agung.
Editor : Bayu Probo
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...