Pemilik Senjata Api Ilegal Yang Buron, Dito Mahendra, Ditangkap di Bali
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Dittipidum Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus senjata api ilegal, Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra yang selama ini buron atau ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dia ditangkap di Bali. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan Dito saat ini sedang diperiksa oleh penyidik. “Kita laksanakan pemeriksaan dulu,” katanya, hari Jumat (8/9/2023)
Sementara Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, mengungkapkan Dito ditangkap di Bali.
Perkara Dito ini bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi. Namun saat penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis.
Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti. Dari hasil penyelidikan sementara, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.
Atas temuan tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menghadapai dakwaan pidana berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal
Namun, Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Karena itu, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.
Bareskrim kini juga tengah mengusut pihak-pihak yang membantu Dito melarikan diri. Mantan kekasih Dito, Nindy Ayunda. pun telah dimintai keterangan terkait perkara ini.
Editor : Sabar Subekti
Penyakit Pneumonia Terus Menjadi Ancaman bagi Anak-anak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan, pneumonia ser...