Pemimpin Agama Maroko Dihukum Penjara Karena Pelecehan Seksual
RABAT, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Maroko pada hari Rabu (14/6) menghukum seorang pemimpin gerakan keagamaan utama di kerajaan itu, yang menolak otoritas raja atas agama, selama satu tahun penjara karena "pelecehan seksual", kata seorang pejabat dalam gerakan tersebut.
Al Adl Wal Ihsane (Keadilan dan Martabat) mengupayakan negara berada di bawah hukum syariah tetapi menolak kekerasan dalam mengejar tujuan itu. Kelompok itu ditoleransi tetapi tidak diakui oleh otoritas Maroko.
Pengadilan di kota Meknes menghukum Mohamed Baassou atas pelanggaran pelecehan serta "penghinaan terhadap kesopanan", tetapi menolak tuduhan perdagangan manusia, kata Hassan Bennajeh, seorang pemimpin Al Adl Wal Ihsane, kepada AFP.
Dia mengatakan hukuman Baassou "hanya menegaskan bahwa dia menjadi sasaran kelompoknya dan pendapatnya."
Aicha El Guella, pengacara penggugat, mengatakan Baassou “memanfaatkan kerentanan korbannya dengan menjanjikan pekerjaan untuk mencapai tujuannya. Penyelidikan menemukan bahwa dia menggunakan teknik yang sama dengan perempuan lain.”
Selain hukuman penjara, pengadilan memerintahkan Baassou untuk membayar 60.000 dirham (setara Rp 75 juta) kepada penggugat.
Beberapa jurnalis dan lainnya di Maroko juga telah dihukum karena pelanggaran terkait seks selama beberapa tahun terakhir. Mereka membantah tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa mereka menjadi sasaran karena pandangan mereka.
Otoritas Maroko mengatakan kasus seperti itu tidak ada hubungannya dengan kebebasan berekspresi dan peradilan kerajaan itu independen. (AFP)
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...