Pemkot Bekasi Siapkan Sanksi PNS Mangkir Pascalebaran
BEKASI, SATUHARAPAN.COM - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan telah mempersiapkan sanksi tegas bagi setiap pegawai negeri sipil (PNS) setempat, yang mangkir pada hari pertama kerja pascacuti Lebaran, Senin (4/8).
"Saya ingatkan jangan ada yang bolos. Jika kedapatan PNS tidak masuk dengan alasan tidak jelas, sanksi sudah menunggu. Mulai dari administratif sampai ke pemotongan tunjangan tambahan penghasilan," kata Wali Kota di Bekasi, Jumat (1/8).
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, kata dia, hari pertama masuk kerja setelah cuti Lebaran jatuh pada 4 Agustus 2014. "Jika pada tanggal ini PNS tidak masuk kerja, akan menerima sanksi," katanya.
Menurut dia, pengawasan terhadap absensi kerja akan dimulai saat pelaksanaan apel Senin di seluruh kantor pelayanan masyarakat.
Pada hari pertama tersebut, semua PNS wajib memasukkan daftar hadir kepada Badan Kepegawaian Daerah untuk memastikan kehadiran para PNS. Pengawasan akan diintensifkan.
Dia mengingatkan agar PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi bisa memberikan contoh positif kepada masyarakat dengan masuk kerja pada hari pertama. "Sudah dapat libur, masak mau nambah libur lagi. Jangan sampai hanya demi kepentingan pribadi pelayanan kepada masyarakat terbengkalai," katanya.
Rahmat menambahkan, apel perdana tersebut juga akan dimanfaatkan untuk ajang silaturahim para pegawai untuk saling memaafkan. (Ant)
Editor : Sotyati
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...