Pemkot Jakbar Targetkan 1.000 Wajib Pajak Terkoneksi Online
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat menargetkan tambahan 1.000 Wajib Pajak restoran, hiburan, hotel dan parkir akan terkoneksi secara online dalam membayar pajak hingga akhir tahun 2016.
"Tahun 2016, kami menargetkan penambahan sebanyak 1.000 WP restoran, hiburan dan hotel di Jakarta Barat yang menerapkan sistem online penyetoran pajak," kata Umiyati, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat, hari Kamis (11/2).
Umiyati menambahkan saat ini sudah ada 1.058 Wajib Pajak yang telah terdaftar secara online dengan total target 2.058 Wajib Pajak hingga akhir tahun 2016. Sehingga diperlukan 1.000 Wajib Pajak tambahan untuk memenuhi total target tersebut.
Umiyati mengatakan, untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar secara online dapat melakukan penyetoran pajak ke kas daerah melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Selain itu pihak sudin juga telah melakukan pendataan awal untuk Wajib Pajak jenis pajak restoran, hotel dan hiburan yang masih menerapkan sistem penyetoran pajak secara manual. (beritajakarta.com)
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...