Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 08:28 WIB | Kamis, 25 Juni 2020

Pemodal Evio Sekuritas Jadi Tersangka Pencucian Uang

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. (Foto: Ant/Kejagung)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang terkait dalam kasus pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata pada kurun 2014-2015. 

Tersangkanya adalah Rennier Abdul Rahman Latief, pemilik modal Evio Sekuritas sekaligus Komisaris Aditya Tirta Renata, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, di Jakarta, hari Rabu (24/6).

Penyidikan pidana pencucian uang ini pengembangan dari perkara pidana utamanya (predicate crime) yakni pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan periode 2014-2015 dari Danareksa kepada Evio dan Aditya Tirta.

Rennier diperiksa pada hari Rabu untuk melengkapi berkas perkara yang berkembang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa. "Khususnya untuk mendalami mengenai aliran uang hasil korupsi yang dilakukan oleh para tersangka dalam pidana korupsi di Danareksa tersebut," kata Hari.

Rennier dijerat Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.

Sementara kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Danareksa kepada Evio dan Aditya tahun 2014-2015, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka, yaitu Rennier Latief, Marciano Hersondrie Herman (mantan Direktur Utama Danareksa Sekuritas), Zakie Mubarak Yos (Direktur Aditya Tirta Renata) dan Erizal bin Sanidjar Ludin (mantan Direktur Operasional Finance Danareksa). (Ant)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home