Pemprov Akan Berdayakan 6.000 Pengusaha Asli Papua
MANOKWARI, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Provinsi Papua Barat pada tahun 2020 akan berusaha mengoptimalkan pemberdayaan pengusaha asli Papua dalam pembagian proyek melalui mekanisme penunjukan langsung.
"Sudah ada surat perintah gubernur terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah(OPD) terkait pemberdayaan bagi pengusaha asli Papua. Kami sudah mulai tahun ini, tapi sepertinya belum bisa berjalan maksimal," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Papua Barat, Dance Sangkek di Manokwari, Rabu (25/6).
Ia mengatakan jumlah pengusaha Papua yang harus dibina Pemprov Papua Barat mencapai 1.572 orang sesuai badan usaha yang mereka miliki. Jumlah ini merupakan hasil verifikasi dari 6.000 pengusaha asli Papua se-provinsi itu.
"Dari pendataan yang kami lakukan ada 6.000 pengusaha. Selanjutnya sesuai kesepakatan antara gubernur dan para bupati dan wali kota, 70 persen diserahkan pembinaanya kepada kabupaten/kota dan sisanya kewajiban provinsi," kata Dance.
Dari 6.000 pengusaha tersebut, lanjut Dance, provinsi memperoleh sekitar 2.600 orang. Setelah diverifikasi pihaknya memperoleh data sebanyak 1.572 pengusaha.
"Soal data sudah selesai, tahapan selanjutnya adalah distribusi daftar pengusaha tersebut kepada seluruh OPD. Namun setelah kami laksanakan, ternyata ada beberapa OPD yang sudah terisi nama lain," kata Sangkek.
Dari rapat bersama seluruh OPD belum lama ini di Manokwari, kata dia, banyak hal yang menjadi pertimbangan. Pihaknya tidak bisa serta merta mempersalahkan pimpinan OPD karena belum bisa melaksanakan instruksi gubernur secara baik.
Ia optimistis mulai tahun depan pembagian paket pekerjaan kepada pengusaha asli Papua di daerah tersebut sudah semakin baik. Terkait data pengusaha, kata dia, saat ini valid dan akan menjadi acuan dalam program pemberdayaan pada tahun berikutnya.
Asisten II Setda Papua Barat, Melkias Werinussa berharap pengusaha asli Papua yang tahun ini belum memperoleh pekerjaan akan mendapat jatah.
"Kami mendorong di OPD terkait, harus dibuat kontrak atau kesepakatan bahwa pengusaha asli Papua yang belum dapat tahun ini akan mendapat giliran tahun depan. Ini sebagai jaminan kepada mereka," ujarnya lagi.
Ia menegaskan bahwa kebijakan itu merupakan perintah Gubernur Papua Barat dan harus dilaksanakan oleh seluruh OPD. (ANTARA)
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...