Pemprov DKI Beri Keringanan Pajak 75 Persen untuk Rumah Pejuang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Demi menghargai jasa para pejuang kemerdekaan, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan keringanan pajak sebesar 75 persen bagi rumah-rumah para pejuang revolusi yang saat ini masih dihuni pihak keluarga.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan hal itu dalam sambutannya, pada acara penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perdesaan dan perkotaan (P2) kepada para pengusaha di Jakarta, Selasa (11/2) di Balai Agung, Kantor Balai Kota, terkait dengan rumah pejuang revolusi yang akan dijual ahli warisnya.
“Ada pejuang-pejuang kita yang tinggal di Menteng, tanahnya akan dijual. Rumah beliau 6.000 meter persegi di Jalan Teuku Umar. Beliau pernah bilang memang tidak masuk akal tiba-tiba di DKI tanahnya menjadi 1 miliar rupiah,” urai Basuki.
“Saya katakan kalau masih ditinggali keluarganya, ajukan ke kami agar diberi keringanan PBB. Kami berikan 75 persen, sesuai dengan undang-undang. Ini kita lakukan untuk meringankan keluarga pejuang,” ia menambahkan.
Jika terpaksa harus dijual, Basuki mengusulkan agar menjual aset tersebut hanya kepada Pemprov DKI, bukan kepada pengusaha atau pihak swasta.
“Sehingga kita akan jadikan semacam museum dan sebagai kenang-kenangan, tetapi tidak akan kita ubah,” Basuki menuturkan.
Kenaikan harga properti itu sebenarnya dilakukan pemerintah sebagai salah satu cara meningkatkan perekonomian orang-orang. Tetapi, Basuki menekankan dalam hal ini, bahwa pajak itu bukanlah sesuatu untuk menekan atau memeras warga.
Editor : Sotyati
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...