Pemprov DKI: Denda Parkir Liar Naik Menjadi Rp 3 Juta
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meningkatkan tarif denda parkir liar di wilayah DKI Jakarta hingga mencapai Rp 3 juta per hari. Kenaikan tarif tersebut rencananya akan diberlakukan mulai tahun ini.
Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran DKI, Sunardi Sinaga mengatakan, saat ini pihaknya telah mengajukan Peraturan Gubernur (Pergub) Pengendalian Parkir Pada Tempat Parkir di Ruang Milik Jalan Kawasan Tertentu.
"Di dalam Pergub itu diatur, BLUD Perparkiran dapat melakukan penindakan parkir liar. Selain itu denda parkir akan ditingkatkan maksimal hingga Rp 3 juta per hari," kata Sunardi hari Senin (4/1).
Sunardi mengatakan Pergub itu diajukan untuk menangani sekaligus mengatur masalah parkir di ibu kota yang hingga saat ini masih belum tertata dengan baik.
"Kami akan tingkatkan denda parkir agar efek jeranya bisa dirasakan pelanggar. Untuk roda empat kita kenakan denda parkir paling rendah Rp 500.000 dan paling tinggi Rp 3 juta per hari," kata dia.
Menurut Sunardi, untuk kendaraan roda dua akan dikenakan denda paling rendah Rp 250.000 dan paling tinggi Rp 1 juta per hari. Denda parkir liar juga diberlakukan terhadap sepeda, dengan tarif paling rendah Rp 100.000 dan paling tinggi Rp 500.000 per hari.
"Pembayaran denda parkir nantinya dilakukan melalui transfer dari Bank DKI ke rekening ke unit kita," kata dia.
Sunardi menambahkan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan pengelola gedung di Jakarta untuk mengandangkan kendaraan parkir liar yang terkena derek.
"Kita masih menunggu payung hukumnya. Pergub-nya sekarang masih diproses di Biro Hukum DKI," kata dia. (beritajakarta.com)
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...