Pemprov DKI: Enam Koridor Bus Transjakarta Disterilkan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mulai Senin (13/6) melakukan sterilisasi pada jalur bus Transjakarta (busway) pada enam koridor yakni satu, tiga, empat, lima, enam dan sembilan.
"Karena enam koridor itu hampir selesai memasang MCB (Movable Concrete Barrier) mini, kalau yang belum selesai kami minta Dinas Bina Marga untuk menyelesaikan ke semua koridor," kata Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah di Jakarta, hari Senin (14/6).
Pemberlakuan denda terhadap pengemudi kendaraan yang menerobos jalur bus Transjakarta kena tilang yang tertinggi sebesar Rp 500.000 untuk menimbulkan efek jera kepada semua yang melanggar.
"Memang arahan Pak Gubernur untuk menimbulkan efek jera kepada semua pelanggar, menerobos jalur busway dikenakan tilang yang tertinggi Rp 500.000. Dan saya sudah bicara dengan Dirlantas," kata Andri.
Menurut Andri, yang paling efektif agar ada kendaraan yang menerobos ke jalur bus Transjakarta adalah dengan menggunakan pantauan teknologi misalnya gate, sehigga kalau melalui jalur Transjakarta, kendaraan akan terdeteksi nomor polisinya.
Andri sudah meminta kepada pihak PT Transjakarta untuk melakukan pengadaan. Menurut dia, sterilisasi ini penting agar masyarakat mau beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Dengan sterilisasi, waktu tempuh kendaraan akan terjamin kepastiannya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok mengatakan langkah sterilisasi di jalur Transjakarta juga untuk memfasilitasi kendaraan tertentu yang memerlukan jalur khusus dan urgensi tinggi seperti mobil pemadam kebakaran dan ambulance.
Menurut Ahok, kemacetan yang terjadi di wilayah ibu kota dapat menghambat jalannya evakuasi apabila sewaktu-waktu terjadi bencana atau musibah lainnya.
"Misalnya ada peristiwa kebakaran atau ada orang yang kena serangan jantung mendadak, berarti harus ditangani dengan cepat. Satu-satunya cara supaya bisa ditangani dengan cepat, ya harus masuk busway," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, hari Sabtu (11/6).
Karena itu, dia meminta polisi tidak lagi menggunakan hak diskresi atas penggunaan jalur bus Transjakarta. Hak diskresi atas busway hanya diberikan kepada beberapa kendaraan saja, antara lain, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans dan mobil menteri yang menggunakan plat nomor RI.
"Bahkan termasuk mobil gubernur juga tidak boleh masuk busway. Kemudian, mobil-mobil pejabat ber-plat RFS dan mobil kedutaan juga tidak boleh masuk busway, karena sudah terlalu banyak juga mobilnya," tutur Ahok.
Terkait permintaan untuk tidak lagi menggunakan hak diskresi tersebut, dia mengaku telah membicarakannya secara langsung dengan Dirlantas Polda Metro Jaya.
"Saya sudah bicara langsung sama Dirlantas soal hak diskresi itu. Saya minta tolong supaya jangan ada hak diskresi lagi di jalur bus Transjakarta. Jadi, mulai Senin (13/6) minggu depan, tidak boleh ada kendaraan lain yang melintas di busway, kecuali mobil pemadam, ambulans dan mobil menteri berplat RI," ungkap Ahok.
Seperti diketahui, hak diskresi adalah hak polisi yang diatur dalam Pasal 18 UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI. Hak itu berbunyi, "Untuk kepentingan umum, seorang polisi dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri".
Walaupun di luar ketentuan yang ada, hak diskresi hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat mendesak.
Sementara itu, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Budi Kaliwono mengatakan, selama ini belum ada jalur evakuasi di Jakarta sehingga busway dapat dimanfaatkan sebagai jalur evakuasi. Hanya saja, hingga kini busway masih belum steril dari kendaraan pribadi.
"Sebagai langkah sterilisasi, kami terus menambah separator, memasang pintu manual dan menambah petugas. Kami tidak memiliki palang otomatis karena perilaku pengendara yang suka menerobos busway masih terlalu banyak," kata Budi. (Ant)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Pabrik Mesiu Rusia Diserang, Ukraina Tembak Jatuh 33 Drone
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Pabrik mesiu besar Rusia di wilayah Tambov diserang, kata seorang pejabat Uk...