Pemprov DKI Jakarta Kaji Sistem Ganjil-Genap pada Kendaraan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pasca penghapusan program 3 in 1, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rencananya akan segera melakukan kajian untuk pemberlakuan penerapan sistem ganjil genap pada nomor kendaraan bermotor.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transpotasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, dalam penerapan sistem ganjil genap sedang dijajaki dengan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk mempersiapkan mekanisme penilangan, pengawasan dan sosialisasi.
"Awalnya akan dilakukan sosialisasi dulu sebelum diberlakukan, kita uji coba dan kemudian kita terapkan," kata Andri Yansyah seperti dilansir dalam beritajakarta.com pada hari, Senin (16/5). Andri menambahkan uji coba dan penerapan sistem ganjil genap ini akan diberlakukan pada tahun ini. Sementara itu program penerapan Electronic Road Pricing (ERP) rencananya juga akan dimulai pada awal tahun 2017 mendatang.
"Rencana awal kita akan terapkan di sejumlah ruas jalan yang dulunya ada kebijakan 3 in 1," kata Andri. Namun, sementara ini akan dilakukan pada waktu pagi hari mulai dari pukul 07.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB pagi. Sedangkan pada sore hari mulai dari pukul 17.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB malam.
Editor : Bayu Probo
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...