Pemprov DKI Lobi LBH dan KMMSAJ Soal Akuisisi Palyja
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Pemprov DKI saat ini sedang menyiapkan persyaratan yang diminta oleh Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, terkait rencana akuisisi PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).
“Mereka minta jaminan, kalau tidak ada jaminan, mereka tidak akan meneruskan bersama Pemprov atau dengan kata lain tidak mencabut gugatan,” kata pria yang akrab disapa Ahok usai pertemuan bersama antara Pemprov DKI dengan pihak KMMSAJ dan LBH di Balai Kota, Kamis (10/4).
Menurut dia, cara yang paling murah untuk mengakuisisi Palyja yaitu dengan jalan business to business (B to B). Rencana akuisisi Palyja sendiri masih tergantung dari kedua pihak penggugat tersebut apakah bisa menerima alasan dari Pemprov DKI atau tidak.
“Tergantung yang gugat ini, bisa terima enggak alasannya. Dia minta persyaratan, kita sedang siapkan,” kata Basuki.
Persyaratan yang diminta KMMSAJ dan LBH yaitu agar Pemprov DKI mencabut Surat Gubernur Provinsi DKI No. 3126/072 tanggal 24 Desember 1997 dan Surat Menteri Keuangan Republik Keuangan Republik Indonesia No. S-648/MK.01/1997 tertanggal 26 Desember 1997.
Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Muhamad Isnur meminta kepada gubernur DKI untuk membatalkan kontrak terlebih dahulu dengan Palyja sebelum melakukan akuisisi.
“Kami tidak sepakat Pemprov DKI membeli Palyja tanpa membatalkan kontrak. Kami mau Pemprov DKI mencabut surat keputusan (SK) Gubernur yang lama tahun 1997 dan setelah itu berdialog dengan kami,” ucapnya.
Selain meminta SK Gubernur dan kontrak dibatalkan, pihak KMMSAJ dan LBH, seperti dikatakan Isnur juga meminta Pemprov DKI untuk mengubah peraturan gubernur terkait hak atas air untuk masyarakat.
Kendati demikian, pihak KMMSAJ dan LBH mengakui memiliki tujuan yang sama dengan Pemprov DKI untuk mengelola air di Jakarta tanpa bantuan pihak asing.
“Pemprov DKI harus sanggup mengambil keputusan politik dengan mencabut beberapa kebijakan,” kata Isnur yang kemudian ia tambahkan bahwa setelah ini akan ada lagi pertemuan berikutnya.
“Secepatnya kalau bisa besok pagi ya besok pagi. Pak gubernur bilang sudah sepakat semuanya, tetapi ada jalur yang harus dibebaskan melalui cara hukum. Yang pasti kita sama-sama ingin pengelolaan air oleh nasional,” tandas Isnur.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...