Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Prasasta Widiadi 08:01 WIB | Sabtu, 20 September 2014

Pemprov DKI Nyatakan Berbenah Diri

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (kedua dari kiri), dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah (kedua dari kanan) saat hadir pada Upacara Peringatan Rapat Raksasa Ikada, Jumat (19/9), Monumen Nasional. (Foto: Prasasta Widiadi).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov ) DKI Jakarta saat ini menyatakan berbenah diri dalam berbagai sektor terutama pelayanan publik. Hal ini dia sampaikan di hadapan para peserta gelombang I Resimen Mahasiswa (Menwa) Jayakarta di Balai Agung, Kantor Gubernur DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (19/9).

310 Anggota Menwa Jayakarta berkumpul di Kantor Gubernur DKI Jakarta untuk mendapat pengarahan dari Sekda Provinsi DKI Jakarta mengenai permasalahan kota Jakarta dari berbagai aspek.

“Sekali lagi adek adek kalau berbicara layanan publik saat ini dari KPK dan Ombudsman pemprov dki jakarta masih terpantau kurang baik, walau ada banyak kanal untuk pengaduan layanan publik saat ini kami merasa kurang maksimal,” kata Saefullah.

Saefullah mengaku kaget pada Rabu (17/9) atas temuan Komisi Ombudsman terkait penyelewengan perizinan usaha di Ibu Kota. Temuan Ombudsman sebesar Rp 1,2 milyar itu merupakan aksi pungutan liar yang banyak dilakukan di birokrasi Pemprov DKI.

Saefullah mengaku malu atas temuan Ombudsman RI tersebut. Ia telah menerima 30 pemaparan dari lembaga negara khusus pengaduan masyarakat terkait layanan publik itu. Saefullah mengemukakan ada penyalahgunaan pada beberapa dinas tertentu.

“Nah oleh karena itu, nantinya kita akan mulai januari 2015 mensosialisasikan BPTSP (Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), saat ini kita masih menyiapkan regulasi dan perangkatnya. PTSP nantinya akan mencakup hingga tingkat kelurahan dan kecamatan, nah di tingkat bawah itulah mungkin mahasiswa sekalian bisa bantu agar tercipta pelayanan yang prima di Pemprov DKI,” Saefullah menambahkan.

BPTSP didirikan di hampir sebagian besar Provinsi di Indonesia dengan mengacu kepada beberapa piranti hukum antara lain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991 Tentang Bangunan di dalam Wilayah DKI Jakarta, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah.

“Saat ini kita untuk merubah citra publik tentang pegawai negeri dan birokrasi kita memfokuskan kepada tiga hal yakni service (melayani), pemberdayaaan masyarakat, dan mengorganisasi pembangunan karena pembangunan senantiasa berorientasi kepada masyarakat,” Saefullah menambahkan.

Saefullah memberi contoh tentang pemberdayaan masyarakat yakni Pemprov DKI Jakarta pada 2010 lalu menyiapkan anggaran sebesar 88 miliar rupiah untuk Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK). Dana tersebut sudah siap dikucurkan, tinggal menunggu proposal permohonan dari masyarakat di setiap kelurahan di DKI melalui Dewan kelurahan (Dekel) setempat.

Sementara bagi sektor pelayanan, pasangan Joko Widodo dan Basuki mengubahnya dengan menghemat anggaran, meminta pejabat urusi sampah, atasi macet dan banjir, dll yang keuntungan dan kenikmatannya tidak ada.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home