Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 09:24 WIB | Selasa, 21 Januari 2025

Pemprov DKI Perlu Mekanisme Memastikan ASN Dapat Izin Istri, Jika Ingin Berpoligami

Buku nikah. (Foto ilustrasi: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan berpendapat Pemerintah Provinsi DK Jakarta perlu menyiapkan mekanisme untuk memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin berpoligami mendapatkan izin dari istri demi mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan.

"Pemprov DKI sendiri harus betul-betul mempunyai mekanisme untuk memastikan para ASN yang ingin mengajukan kawin lagi itu betul-betul melewati proses tracking (pelacakan)," kata anggota Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, di Jakarta, hari Senin (20/1) dikutip Antara.

Theresia menanggapi adanya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 6 Januari 2025 mengatur tentang pengetatan perkawinan dan perceraian ASN.

Pasal 6 ayat (2) Pergub No 2 Tahun 2025 menyebutkan salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin beristri lebih dari seorang yakni mendapatkan persetujuan istri pegawai yang bersangkutan secara tertulis. Surat persetujuan tersebut menjadi salah satu dokumen yang perlu dilampirkan untuk mendapatkan izin dari atasan.

Namun, dalam Pergub tidak disebutkan terkait upaya mendapatkan izin untuk berpoligami. Di sisi lain, dikatakan Theresia, ada kemungkinan suami tak mendapatkan izin langsung dari istri untuk berpoligami, salah satunya karena budaya patriarki--yang menempatkan pria sebagai pemegang kekuasaan utama--dalam keluarganya.

"Masalahnya adalah dalam ruang-ruang ketidakseimbangan atau ketidakadilan jender di dalam rumah, kemungkinan untuk meminta izin pada istri bisa saja tidak terjadi, sehingga kemudian muncul para istri siri," kata dia.

Dia berpendapat perlu ada mekanisme yang memastikan ASN pria mendapatkan izin dari istri sebelum menikah lagi.

Lalu, apabila nantinya ada laporan pernikahan ASN tersebut tak mengantongi izin dari istri, maka Pemerintah Provinsi DKI dapat menerapkan sanksi pada ASN yang melanggar tersebut.

"Sanksinya lebih kuat diterapkan. Sebenarnya kalau mengikuti PP (Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983) itu ada sanksi administrasi, mulai dari sedang sampai dengan berat," kata Theresia.

Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan Pergub ini bukan merupakan suatu hal yang baru, tetapi merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.

Pergub juga memperingatkan para ASN untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian, sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan. Pemprov DKI menekankan terbitnya peraturan tersebut bukan berarti untuk melanggengkan poligami.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home