Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 13:38 WIB | Senin, 11 April 2016

Pemprov DKI Pertahankan Pasar Heksagonal di Pasar Ikan

Pemprov DKI Pertahankan Pasar Heksagonal di Pasar Ikan
Warga menolak dievakuasi petugas saat pemukimannya akan dibongkar oleh petugas di Kampung Luar Batang, Jakarta, Senin (11/4). Pemprov DKI Jakarta membongkar sebanyak 853 bangunan di kawasan tersebut dalam rangka revitalisasi kawasan wisata Sunda Kelapa, Museum Bahari, dan kawasan Luar Batang. (Foto-foto: Antara)
Pemprov DKI Pertahankan Pasar Heksagonal di Pasar Ikan
Warga beraktivitas di Rusun Rawa Bebek, Jakarta, Jumat (8/4). Sebanyak 141 warga Kampung Luar Batang mulai menempati rusun Rawa Bebek jelang penggusuran yang dilaksanakan pada 11 April 2016.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Meskipun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menggusur bangunan liar di wilayah Pasar Ikan, namun pasar peninggalan kolonial Belanda yang telah menjadi cagar budaya yaitu Pasar Heksagonal tetap dipertahankan supaya warga tetap bisa berjualan.

“Lagi pula Pasar Heksagonal kan tetap saya pertahankan. Tetap orang boleh dagang di dalam,” kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI Jakarta, hari Senin (11/4).

Selain itu, Ahok, sapaan Basuki, juga akan merenovasi kawasan Muara Baru. Dia akan membangun tanggul setinggi 3,8 meter dengan lebar lima meter yang luasnya hingga Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam  Zachman.

Kemudian, di luar tanggul tersebut ada kira-kira 10 hingga 12 hektar lahan kosong. Lahan ini rencananya akan dibangun perumahan seperti green bay untuk para nelayan dan pedagang kaki lima (PKL).

Nantinya, lanjut Ahok, kawasan Pasar Ikan, Luar Batang, dan Muara Baru akan menyatu. Kawasan tersebut akan dijadikan wisata bahari. Pemprov DKI Jakarta berusaha untuk mengembalikan kawasan seperti saat zaman Belanda dulu.

"Pasar Ikan, Luar Batang mesti nyatu dengan Muara Baru. Orang kerja di sana, bawahnya gudang, atasnya toko PKL dan tempat tinggal," kata dia.

Hingga saat ini, penertiban kawasan Pasar Ikan masih terus berlanjut. Perlawanan dari beberapa warga pun tak dapat dihindari. Pihak kepolisian sudah mengamankan 12 warga yang berupaya untuk menghentikan proses penertiban tersebut.

“Saya kira semua pasti mau ribut ya susah. Sekarang kita tahu saja, itu tanah punya siapa. Sertifikat pasar pun punya PD Pasar Jaya. Terus kalau kamu tinggal di laut, itu darimana dapat sertifikat? Jadi kan saya sudah katakan, kalau rusun (rumah susun) siap, kita pindahin (warga Pasar Ikan).”

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home