Pemprov DKI Respons Usulan Menteri PUPR Revisi Perda
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Desakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan langsung mendapat respons dari Kepala Dinas Tata Air Agus Priyono. Pembahasan mengenai revisi tersebut akan segera dibahas oleh pihak internal eksekutif.
“Perda ini akan dilakukan pembahasan dulu dengan internal. Kami menyiapkan konsepnya, tentunya bersama Kementerian PU juga, kemudian nanti akan kami sampaikan ke dewan,” ujar Agus di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (28/5).
Sebelumnya, Menteri PUPR mengkhawatirkan pemanfaatan air tanah di DKI yang berlebihan dapat berpotensi menambah angka penurunan muka tanah DKI Jakarta tiap tahun. Apalagi untuk perkantoran, perusahaan, atau gedung-gedung besar, air tanah disedot secara masif.
Persoalan air yang masuk dalam payung pembahasan Dinas Tata Air ini akan dilakukan penggodokan oleh eksekutif. Namun demikian, pihak Pemprov DKI masih menunggu peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 yang sudah dicabut tentang Sumber Daya Air sebagai acuannya.
“Sekarang pun kita sedang menunggu peraturan pemerintahnya untuk mengcover undang-undang yang sudah dicabut tadi. Jadi, tentu terkait dengan sumber daya air harus disinkronkan, nanti paralel dengan proses penerbitan peraturan pemerintah terkait undang-undang itu,” ungkap Agus.
Di samping itu, kebutuhan terhadap air bersih tidak bisa dielakkan, sedangkan kebutuhan air bersih masyarakat tak hanya dapat dipenuhi oleh pemasok air bersih dari PD PAM Jaya. Untuk itu sebagai bentuk kontrol, Pemprov akan membatasi izin penggunaan air tanah yang dulunya tiga tahun menjadi dua tahun.
“Kalau udah dua tahun, nanti harus diperpanjang lagi dengan harapan dalam dua tahun itu sudah ada kemajuan apa kita dalam penyediaan air baku atau air bersih supaya mereka bisa beralih dari penggunaan air tanah menjadi air bersih, makanya kalau air tanah kita upayakan semaksimal dan secepatnya sebagai alternatif dengan air PAM,” kata Agus.
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...