Loading...
SAINS
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 17:22 WIB | Sabtu, 26 Maret 2016

Pemprov DKI Siapkan Ambulans Gawat Darurat Gratis

Ilustrasi mobil ambulans gratis milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (Foto: Jakarta.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan layanan Ambulans Gawat Darurat bebas biaya alias gratis selama 24 jam kepada masyarakat DKI Jakarta yangmembutuhkan.

“Pelayanan ambulans gratis itu meliputi memindahkan pasien dari rumah menuju fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit, memindahkan pasien dari fasilitas kesehatan menuju rumah sesuai dengan alamat KTP DKI,” seperti yang dilansir dari akun Facebook Jakarta.go.id, hari Selasa (22/3).

Selain itu, pelayanan yang lain adalah memindahkan pasien dari Tempat Kejadian Perkara misalnya kecelakaan menuju puskesmas, klinik atau rumah sakit dan membantu pasien rujukan pindah dari fasilitas kesehatan menuju fasilitas kesehatan yang dirujuk.

Bila warga DKI Jakarta membutuhkan layanan tersebut, Anda bisa menghubungi nomor 021-65303118.

Warga Sambut Baik Ambulans Gratis

 Warga DKI Jakarta menyambut baik adanya layanan ambulans gratis tersebut. Salah satunya adalah Lousia Sylvia Puturuhu yang memberikan komentar di bawah artikel yang diunggah oleh Pemprov DKI di Facebook.

Emang beneran gratis ko ambulance dari Pemprov DKI, anterin ibu dari (rumah sakit) Dharmais ke rumah. Free,” kata dia.

Beberapa netizen, sebutan untuk warga pengguna internet, mengatakan sebetulnya sebelum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjabat, ambulans gratis sudah ada. Namun, ternyata beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab masih meminta pungutan kepada pihak keluarga yang menggunakan jasa mereka.

“Dulu harus pakai surat pengantar dari RT/RW dan bayar. Mau gratis harus pakai surat keterangan tidak mampu dari kelurahan,” kata Rudi Ramli, slah satu netizen yang berkomentar di akun Facebook Jakarta.go.id. 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home